Pembebasan Sekda Edy Sujatmiko; Komisi Aparatur Sipil Negara Ambil Langkah

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara oleh Bupati Dian Kristiandi, Senin (9/Agustus) 2021 lalu, mendapat perhatian serius dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi yang bersangkutan ini akan memberikan tanggapan secara resmi dan lengkap.

Sebab, dalam Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lembaga ini memiliki kewenangan di antaranya mengawasi setiap tahapan  proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, seperti jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu juga melayani dan melindiungi hak-hak ASN yang diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya.

Apalagi, Komisi ASN juga pernah menangani kasus dilaporkan Bupati Jepara November 2020 lalu dan Mei 2021 terkait kinerja Sekda yang dinilai rendah oleh tim bentukan Bupati, sehingga Sekda diusulkan untuk dimutasi. Akan tetapi berdasarkan analisis dokumen, klarifikasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan, tidak terbukti Edy Sujatmiko melakukan pelanggaran disiplin berat.

Selain itu, kinerjanya juga baik sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannya sebagaimana diusulkan oleh Bupati pada Mei 2021, untuk mutasi. Yakni mengisi kekosongan JPT Pratama Staf Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Sehubungan laporan hasil kinerja dan usulan pemberian rekomendasi ini, Komisi ASN juga telah mengeluarkan surat reomendasi yang ditujukan kepada Bupati Jepara, Juni lalu. Hal tersebut terkait dengan rekomendas pembebasan sementara Ady Sujatmiko SSos MM MH, Ketua Komisi ASN, Prof Agus Pramusinto MDA yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa pihaknya sedang mengkaji serius persolan Jepara.

”Kami sudah mulai rapatkan hal itu, Jumat (13/Agustus lalu, dan mudah-mudahan secepatnya bisa tuntas,” tandasnya.

Menurut profesor yang bersangkutan, Komisi Aparatur Sipil Negara sedangkan menyiapkan tanggapan lengkap secara resmi terkait kasus pembebasan sementara Sekda Jepara. ”Persoalan ini sudah sangat ramai, dan mengganggu jalannya pemerintahan di daerah,” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pemerintah Pati Tandatangani Deklarasi Penutupan Prostitusi di Kabupaten Pati
Next post Membahas PPKM di Tengah Kebosanan yang Mendalam
Social profiles