Pemerintah Pati Tandatangani Deklarasi Penutupan Prostitusi di Kabupaten Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah bertekad menutup tempat prostitusi di beberapa lokasi di Kabupaten Pati, mulai dari Lorong Indah (LI), Kampung Baru, Ngemblok hingga Wagenan. Upaya penutupan prostitusi ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Deklarasi Penutupan Prostitusi di Kabupaten Pati, Rabu (18/8/2021).

Penandatanganan Deklarasi Penutupan Prostitusi di Kabupaten Pati ini oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Kejari, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Pati, TNI-Polri dan Satpol PP.

Dalam pemaparannya, Kepala Satpol PP Pati, Sugiono menyatakan di sejumlah tempat prostitusi di Kecamatan Margorejo saat ini sudah tidak berpenghuni.

“Saat ini posisi prostitusi utama di LI, Kampung Baru, Ngemblok city dan Wagenan dalam kondisi kosong dan dijaga sejak tanggal 3 Agustus,” kata Sugiono.

Untuk mewujudkan penutupan prostitusi, Satpol PP akan melakukan aksi dengan upaya pendataan pemilik tanah, lahan dan bangunan. Serta saat ini terkumpul 33 sertifikat lahan.

Satpol PP bersama dengan aparat gabungan berupaya agar prostitusi yang sudah ada momentum seperti ini agar tidak ada lagi ke depannya. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah akan memberikan program proteksi dengan melibatkan penghuni warga setempat untuk diberikan pelatihan.

Meski demikian, jika upaya yang dilakukan pemerintah bersama aparat gabungan jika tidak diindahkan, maka dengan jalan akhir yakni melakukan penertiban bangunan yang ilegal.

“Perlunya melakukan pelatihan agar tdk kembali ke Pati, menertibkan bangunan liar tidak ber-IMB, selanjutnya akan ditertibkan bersama jajaran aparat gabungan,” ujarnya.

Sementara Bupati Pati Haryanto mengatakan sudah rapat beberapa kali terkait rencana penutupan prostitusi, tidak asal melakukan penutupan ini. Tetapi berdasarkan beberapa regulasi yang ada.

“Pada saat ini kita bentuk dengan Keputusan Bupati Nomor 50 tahun 2021 tentang pembuatan tim dan penutupan prostitusi yang diketuai oleh Kapolres,” ungkap Haryanto.

Dengan SK itu, lanjut Haryanto sebagai pijakan dasar untuk bertindak dengan mengedepankan mengambil langkah preventif, tetapi jika ternyata tidak diindahkan, maka pemerintah mengambil langkah secara represif.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Kemarin Dua Hari Ini Juga Dua Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19
Next post Pembebasan Sekda Edy Sujatmiko; Komisi Aparatur Sipil Negara Ambil Langkah
Social profiles