Pemkab Jepara Wacanakan Penghapusan Retribusi Wisata Karimunjawa

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Jepara mewacanakan akan menghapus retribusi obyek wisata Karimunjawa. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberlakukan tiket masuk kepada pengunjung Pantai Pungkruk dan Goa Tritip.

Hal ini mengemuka beberapa waktu yang lalu saat berlangsungnya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (27/5/2021).

Sekda Jepara Edy Sujatmiko dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bupati Jepara Dian Kristiandi mempunyai alasan di balik rencana penghapusan retribusi objek wisata Karimunjawa. Salah satunya untuk mewujudkan “Kota Ukir” menjadi daerah tujuan wisata yang maju dan berdaya saing.

“Dengan dihapuskannya retribusi objek wisata Karimunjawa bukan berarti pendapatan daerah menjadi berkurang. Sebab, dapat kita tutup dengan cara menciptakan objek-objek wisata baru yang sudah kami tentukan besaran retribusinya, yaitu Pantai Pungkruk dan Gua Tritip,” tuturnya,

Selain ranperda perubahan atas perda retribusi tempat rekreasi, terdapat tiga ranperda lainnya yang ikut dibahas dalam kesempetan tersebut.

Tiga rapeda tersebut adalah perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Atasi Angka Kemiskinan, Pemkab Blora Gandeng IAIN Pekalongan
Next post Warga Masih Berkunjung ke Objek Wisata Alam Waduk
Social profiles