Edy Sujatmiko Belum Diperiksa; Diduga Ada Tindakan Sewenang-wenang

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Sampai hari Senin (16 Agustus) 2021 lalu Sekda Jepara, Edy Sujatmiko SSos, MM, MH sama sekali belum juga diperiksa. Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi SSos atas sangkaan pelanggaran disiplin berat.,

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seharusnya pemeriksaan terhadap Edy Sujatmiko segera dilakukan begitu Surat Keputusan (SK) Pembebasan Sementara diserahkan. Sedangkan SK Bupati Jepara No 867/19/2021 tentang Pembebasan Sementara itu telah diterima Edy Sujatmiko, Senin (9 Agustus) 2021 lalu.

Dengan demikian, begitu menerima SK tersebut tentu yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas, dan sebagai gantinya Bupati mengangkat Asisten Sekda Bidag Pemerintahan, Drs Dwi Riyanto sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekda. Terkait belum dilakukannya pemeriksaan ini, Edy Sujatmiko ketika dihubungi membenarkan hal tersebut.

”Sampai saat ini, belum ada undangan,” tulis Edy Sujatmiko dalam pesan WhatsApp Selasa (17/Agustus 2021), kemarin.

Akan tetapi, lanjutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara pihaknya siap mengikuti proses tersebut. Hal itu sebagai bentuk ketaatan atas peraturan perundang-undangan.

Terpisah seorang mantan pejabat Jepara yang tidak bersedia disebut identitasnya menduga, bahwa diperiksanya Edy Sujatmiko lantaran pemberhentiannya sementara cacat prosedural, dan bahkan cacat hukum.

Sementara itu dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN tanggal 24 Juni 2021, dengan jelas disebutkan bahwa tidak terbukti Edy Sujatmiko melakukan pelanggaran disiplin berat. ”Selain itu kinerja yang bersangkutan juga dinilai baik,” ujarnya. ”Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan jabatan Sekda, sebagaimana diusulkan Bupati Mei 2021,” imbuhnya.

Padahal Komisi ASN ini pun memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, di antaranya mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Berkait hal tersebut di antaranya juga adalah jabatan Sekda, selain itu juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yang diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya.

Pembebasan sementara itu juga dinilai bertentangan dengan PP No 53 Tahun 2010 tentag Disiplin PNS Pasal 27 ayat (1). Yakni, PNS yang dIduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa proses pembebasan sementara  Edy Sujatmiko juga bisa dinilai bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kususnya bagian ketujuh Pasal 17, yaitu Larangan Penyalahgunaan Wewenang. ”Setiap Pejabat Pemerintahan dilarang untuk menyalahginakan wewenang yang terdiri dari 3 hal.

”Masing-masing larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Rekomendasi dari Komisi ASN yang kemudian diabaikan oleh Bupati, tambahnya menurut dia adalah bentuk tindakan sewenang-wenang. Sebab, Komisi ASN memang medapatkan wewenang dari udang-undang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, di antaranya adalah jabatan Sekretaris Daerah.

Selebihnya dia juga menambahkan, memang benar Bupati dapat memindah seseorang pejabat, tapi sesuai undang-undang ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. ”Buka sekehendak hati,” tandas dia lagi.

Karena itu, jika Edy Sujatmiko  merasa dirugikan dan ingin menggugat ke Pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara, adala hak yang diberika oleh undang-undang, baik dalam kedudukannya sebagai warga negara maupun ASN, ”Tentu harus kita apresiasi. Saya justru mendorong  Edy Sujatmiko menggunakan hakya,” tegasnya.

Dia juga menilai, bahwa kasus ini muncul karena tidak dikuasainya peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dibatalkannya rekomenfasi Komisi ASN. ”Pak Bupati sedang menakar tinggi gelombang, tapi perahunya tidak siap,” ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Membahas PPKM di Tengah Kebosanan yang Mendalam
Next post Ini Penjelasan Kapolres Pati terkait Penutupan Prostitusi
Social profiles