Ketua DPRD Pati Ajak Masyarakat Menjaga Stabilitas dan Kondusifitas Lingkungan

Ketua DPRD Pati H Ali Badrudin bersama Buoati Haryantio, dan tiga unsur pimpinan DPRD setempat, H Hardi, H Muhammadun, dan H Joni Kurnianto dalam susana rapat paripurna DPRD, Jumat (22/3) hari ini.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Mengawali pengantarnya dalam rapat paripurna DPRD Pati, Jumat (22/3) hari ini, Ketua DPRD setempat mengajak dan mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Pati, untuk terus menjaga stabilitas dan kondusifitas lingkungan masing-masing. Hal tersebut berkait dengan berlangsungnya pesta demokrasi secara serentak, baik Pilpres maupun Pemilu anggota DPD, dan Pileg secara serentak.
Melalui uoaya tersebut diharapkan pesta demokrasi itu berjalan lancar, aman dan sukses, sehingga hal itu membutuhkan peran serta masyarakat. Apalagi, waktu pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat , Rabu (17/4) mendatang, sehingga tinggal menghitung hari karena kurang dari satu bulan.
Hari ini, DPRD menggelar lima kali rapat paripurna serentak, dan satu rapat panitia khusus (Pansus) yang dihadiri Buoati Haryanto, Wakil Buoati Saiful Arifin, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat. Untuk rapat paripurna pertama yang dijadwalkan pukul 08.00, tapi baru dimulai pukul 09.50 diawali dengan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Pati untuk bulan ini.
Dilanjutkan rapat paripurna Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di antaranya untuk sub-acara penyampaian hasil fasilitasi oleh Bupati Haryanto, pengambilan keputusan, dan pendapat akhir Bupati.
Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan  oleh Buati Haryanto dan Ketua DPRD H Ali Badrudin.(Foto:SN-adv-aed)

Untuk pendapat akhir Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Saiful Arifin, di antaranya menyebutkan bahwa untuk menghindari pembatalan, raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Februari 2019 Nomor:180/0002917. Yakni tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Perda Kabuoaten Pati tentang  Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyusunan Raerda tersebut dudasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana perubahan atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU sebelumnya. Selsin itu OPeraturan OPemerintah (PPO) No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Verteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Berdasarkan UU tersebut Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hwan. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka penjaminan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner  di daerah yang lebih baik yang mengutmakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit.
Selain itu juga menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan baik pada manusia, hewan, tumbuhan mauoun lingkungan. ”Karena itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang memayungi segala urusan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakatr veteriner,”katanya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Rekanan Revitalisasi Alun-alun Begitu Dapat SPK Harus Segera Kerja
Next post Hasil Pansus Raperda Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Diparipurnakan
Social profiles