Hasil Pansus Raperda Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Diparipurnakan

Sekretaris Pansus Pembahas Raperda tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan menyampaikan laporan hasil rapat Pansus dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (22/3) hari ini.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Selesai penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Pati  terhadap Raperda tentang Penyekenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (22/3) hari ini, raat paripurna berikutnya pun kembali berlanjut. Yakni, berkait dengan Penyampaian Hasil Pansus Pembahas Raperda tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
Penyampai hasil tersebut, adalah Sekretaris Pansus pembahas masalah itu, Noto Subiyanto dari Fraksi PDIP. Disebutkan pula, bahwa rapat pansus yang beranggotakan dari masing-masing fraksi dengan jumlah seluruhnya 17 orang dan diketuai H Siswoyo tersebut, sudah dimulai sejak 30 Agustus Tahun 2018.
Rapat-raoat tersebut, kata Noto Subiyanto, berlangsung selama 6 kali, dan kali terakhir Jumat (8/3) lalu, di mana Raperda tersebut terdiri dari XIII Bab dan 31 Pasal, serta penjelasannya yang terbagi dalam ketentuan umum, asas dan tujuan, pasar rakyat dan toko swalayan, perlindungan pasar rakyat, dan pendirian toko swalayan. Selebihnya ada pula tentang perizinan, kemitraan usaha, kewajiban dan larangan, pembinaan pengawasan dan koordinasi.
Selain itu ada pula  ketentuan penyidikan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjdan 4elasan pasal demi pasal. ”Untuk Bab III berisi tentang Pasar Rakyat dimulai dari Pasal 3 dan 4, adalah pasar yang memiliki nilai-nilai historis, tidak dapat diubah atau dijadikan Pasar Swalayan,”ujarnya.
Hal itu, katanya lagi, terkecuali upaya revitalisasi agar menjadi Pasar Rakyat yang bersih, teratur, nyaman, aman, memiliki keunikan, menjadi ikon daerah, dan memiliki nilai sebagai bagian dari industri pariwisata. Adapun Bab IV tentang Pasar Swalayan  bagian ke 1 tntang jenis Toko Swalayan diatur dalam OPasal (5), Bagian Kedua  tentang Persyaratan Pendirian diatur dalam Pasal (6).
Untuk analisis kondisi diatur dalam Pasal (7), pemebrian rekomendasi Pasal (8), ketentuan jarak diatur dalam Pasal (9) dan (10). Untuk Pasal (11) tentang izin lokasi, dan Bagian ke 2 berkait jam kerja diatur dalam Pasal (12) dan (13). Bagian ketiga tentang Perizinan diatur dalam Pasal (14), dan penulisan Bab dan Pasal selanjutnya menyesuaikan.
Setelah Pasal (27) ditambah 1 (satu) pasal, dan Pasal (28) diubah bunyinya sehingga pasal tersebut berbunyi (Setiap orang, dan seterusnya….). Sedangkan Pasal (29) mengatur toko swalayan yang telah berdiri dan berizin ayat (1) , yaitu sebelum berlakunya Perda ini, izinnya dinyatakan tetap berlaku tapi harus didaftarkan ke OSS.
Sementara itu, untuk ayat (2) adalah toko swalayan yang sudah berdiri dan mempunyai izin lokasi, dan ayat (3) adalah pengajuan izin paling lambat 6 bulan setelah berlaku Perda ini. ”Harapan pansus agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”imbuhnya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Ketua DPRD Pati Ajak Masyarakat Menjaga Stabilitas dan Kondusifitas Lingkungan
Next post Bupati Sampaikan LKPJ 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD
Social profiles