Penyesuaian PBB-P2, Bupati Pati: Berdasarkan Perda 

SAMIN-NEWS.com,PATI – Bupati Pati, Sudewo menjelaskan penyesuaian Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga mencapai 250 persen itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Adapun PBB saya jelaskan, penyesuaiannya naik itu memang karena berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024,” kata Sudewo usai memimpin Musrenbang di Pendopo Pati, kemarin.

Perda tersebut merupakan produk hukum daerah yang telah dibuat oleh kepemimpinan sebelum ia menjabat sebagai Bupati Pati. Ia mengaku justru menjalankan amanat dalam Perda.

“Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu. Yang membuat Perda itu DPRD kemarin dan pemerintah kemarin. Bukan saya, jadi saya itu punya payung hukumnya Perda itu,” katanya, kemarin.

Dia menyebut pihaknya tidak kaku terhadap penyesuaian kenaikan PBB di Kabupaten Pati. Pasalnya, kata Sudewo jika mengacu secara saklek di dalam Perda, maka penyesuaian bisa saja hingga mencapai ribuan persen.

“Kalau saya ikuti sepenuhnya mengikuti aturan dalam Perda ini, kenaikan PBB itu bisa ribuan persen. Kalau saya saklek mengikuti Perda bisa naik ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki seperti itu,” terangnya.

Pertimbangan kedua, ia melanjutkan bahwa PBB ini tidak pernah ada penyesuaian selama 14 tahun sejak tahun 2011. Padahal pembangunan dimana-mana itu membutuhkan anggaran. Kendati tidak semua pembangunan bisa dicover dari anggaran PBB.

“Tetapi dengan PBB itu bukan berarti semuanya bisa diatasi dengan penyesuaian PBB. Hanya meringankan. Jadi jika dikatakan saya kejam, keji, menindas, mencekik rakyat sama sekali tidak benar,” tambahnya.

Menurutnya penambahan hanya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu atau sekian ratus ribu dalam setahun untuk pembangunan kabupaten Pati bukan masuk ke kantong pribadi.

Pihaknya menegaskan yang kejam itu adalah membiarkan jalan rusak berat selama bertahun-tahun tidak ditangani. Akibatnya rakyat menggunakan jalan rusak itu mengalami penderitaan.

“Yang banjir dibiarkan tidak ditangani, itu adalah kejam terhadap rakyat. Rumah sakit dijadikan bancaan, dijadikan sapi perahan, bobrok alat kesehatannya rusak sampai plafonnya jebol dimana-mana, pengap, judes dibiarkan itu namanya mencekik rakyat, menindas rakyat,” imbuhnya.

Previous post Begini Respon Kemenag Pati soal Wacana Full Day School
Next post PBB Naik, Sudewo: Saya Tak Kejam, Justru Bela Masyarakat 

Tinggalkan Balasan

Social profiles