
SAMIN-NEWS.com,PATI – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Ika PMII) Pati meminta Pemkab Pati mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
“Bahwa pembentukan kebijakan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan publik, termasuk mekanisme Musrenbang (apa belum?),” ujar Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Pihaknya ingin memastikan pembuatan kebijakan tersebut sudah memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.
Dikatakan asas yang dimaksud adalah asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan
“Asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan,” lanjutnya.
Ika PMII juga menekankan Pemerintah Kabupaten Pati perlu menjelaskan kepada Publik kebutuhan pembangunan yang mendesak sehingga menuntut kenaikan PBB cukup drastis.
“Jangan sampai kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak,” terangnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pati diminta menjelaskan kepada publik mengenai pendapatan daerah yang bukan dari sektor PBB sudah maksimal atau sebaliknya.
“Apakah pendapatan yang diperoleh dari PAD di luar sektor PBB sudah maksimal, hal itu perlu dikaji karena kenaikan PBB berdampak lebih luas bagi masyarakat,” tandasnya.