Korupsi dan Kepentingan Publik, Oleh : Pudjo Rahayu Risan

SAMIN-NEWS.com, Ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti Kominfo 2020-2022, membuat opini publik terhenyak, terpecah antara pro dan kontra. Opini yang mengkritisi langkah Kejagung berpendapat ada muatan politik. Sementara pendapat lain memang betul-betul murni persoalan hukum.

Salah satu contoh, pendapat yang mencium aroma politisasi, adalah Deny Indrayana Pakar hukum tata negara. Lewat puisi berjudul Korupsilah dalam Pelukan Koalisi diunggah Denny akun Instagramnya @dennyindrayana99 pada, Kamis, 18 Mei 2023. Salah satu bait puisi tersebut menyebut bagaimana hukum justru dipakai untuk menebas oposisi.

Intinya bertanya, “Pak Jokowi, kenapa pedang hukum untuk menebas oposisi”. Puisi ini dibuat Denny sehari setelah Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dan dibarengi penahanan.

Untuk berimbang, ada pendapat yang mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah ‘on the track’, professional dan berdasar norma hukum. Adalah Mahfud MD, Menkopolhukam, menyebut kasus Johnny G Plate bisa jadi sarat politik. Keliru sedikit saja bisa berdampak yang tidak kita inginkan.

Untuk itu, Mahfud MD meminta Kejagung agar hati-hati dalam menangani kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate. Kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini sarat politik karena beririsan, sehingga penetapan tersangka sang menteri harus didalami dengan hati-hati dalam waktu yang tidak sebentar. “Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” kata Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya pada Rabu (17/5/2023).

Menkopolhukam sebut penetapan Plate sebagai tersangka setelah Kejagung punya 2 (dua) alat bukti. Ditegaskan, penetapan status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Menurutnya, kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 sudah cukup lama diselidiki dan disidik Kejagung.

Menurut Mahfud, kalau tidak yakin dgn mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka. Sebelum Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka, penyidik tentu telah mengantongi dua alat bukti terlebih dulu. Sehingga, tidak tepat bila Kejagung harus menunda pengumuman status tersangka itu dengan alasan menjaga kondusivitas situasi politik. “Tapi jika sdh ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tulis Mahfud. “Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” itu pendapat Mahfud.

Mudahnya barang ‘gratis’ untuk publik.
Kalau kita tengok kebelakang beberapa waktu yang lalu, ada gejala atau fenomena bahwa program pemerintah yang diperuntukan bagi kemaslahatan rakyat diberikan secara gratis, ada kecenderungan diselewengkan atau tidak sesuai yang diharapkan bahkan ada yang dimanipulasi dan fiktif.

Ambil contoh tanggal 8 Mei 2007, program konversi minyak tanah ke elpiji resmi dilaksanakan. Pertamina membagikan 10 ribu set kompor gas, tabung dan selang gratis kepada masyarakat. Proses pembagian secara gratis terus berjalan, kurang lebih dibagikan 300-350 ribu set lagi. Proses berjalan, pengadaan kompor gas di Pertamina lewat proses tender sejumlah 4,6 juta kompor. Untuk tabung ditenderkan sekitar 4 juta tabung.

Zubaedah (47) warga RT 01 RW 03 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Harapan akibat terkena ledakan kompor gas ukuran 3 kg yang dibagikan oleh pemerintah. Dari hasil razia yang dilakukan di pasaran, ditemukan banyak sekali regulator dan kompor gas yang tidak memenuhi standar SNI.

Contoh bantuan alat-alat laboratorium dari pemerintah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mutu dibawah standar berakibat barang cepat rusak dan banyak sekolah mendapat bantuan gratis yang jenisnya tidak diperlukan. Terlepas ada unsur melawan hukum sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan, kalau gratis apalagi yang diberi bantuan tidak mengajukan tiba-tiba memperoleh bantaun ada kecenderungan barang mutunya dibawah standar. Belakangan proyek ini harus berhadapan dengan hukum.

Masih segar dalam ingatan kita, bantuan sosial (Bansos) dari Kementrian Sosial yang tujuan untuk meringankan masyarakat yang dalam keadaan kesulitan ekonomi dapat bantuan gratis tidak sesuai dengan fakta dilapangan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Pelanggaran hukum pada kasus ini bahkan menyasar ke pimpinan tertinggi di Kementrian Sosial.

Kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan oleh Kejagung sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti Kominfo 2020-2022, sungguh menyesakkan kita semua. Sekaligus menebalkan asumsi bahwa ada kecenderungan ketika program untuk kepentingan pubnlik dan gratis sarat dengan pelanggaran hukum.

Padahal Program Bhakti Kominfo sungguh sangat mulia untuk memberi keadilan dan pemerataan dibidang layanan internet bagi wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Justru diwilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal sangat rawan karena kondisi alam salah satu faktor yang sulit proses pengerjaannya dan khalayak ramai tidak bisa ikut mengawasi.

Bahkan dari sisi pengawasan, monitoring dan evaluasi sulit terwujud, semakin membuka peluang penyelewengan, fiktif dan mangkrak larena pisik terbangun tetapi tidak berfungsi. Sesuai perencanaan, Pemerintah menargetkan pembangunan BTS di 7.904 titik hingga 2024, diwilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. BTS adalah stasiun pemancar yang menjadi salah satu infrastruktur telekomunikasi yang berperan penting dalam menerima dan mengirim sinyal radio ke telepon rumah, telepon seluler dan gawai telekomunikasi lainnya. Tanpa BTS, maka suatu wilayah tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi atau disebut blank spot.

Padahal proyek pembangunan BTS berjalan baik selama 14 tahun pada 2006-2019. Pada September 2022, jumlah BTS yang aktif melayani masyarakat 4.241 unit. “Kalau tidak dilanjutkan, pekerjaan kami selama 14 tahun yang sudah bagus dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu akan hangus,” kata Mahfud. Mahfud juga menyatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar proyek pembangunan BTS tidak dihentikan. Oleh karena itu, Mahfud berkomitmen untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.

Kejagung memperkirakan anggaran negara yang diselewengkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun, dari Rp 10 triliun lebih yang sudah dikeluarkan dalam proyek tersebut. Perhitungan tersebut terdiri dari tiga aspek, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga (mark up), dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Jumlah tersebut ini tentu terbilang fantastis, angka ini jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik Kejaksaan, yakni Rp 1 triliun.

Ada dialog menyangkut bantuan gratis, “Pak…barangnya jelek…” Jawabannya, “Udahlah wong gratis inih…..” (Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Gunungan hasil bumi yang dihias diarak saat karnaval di Desa Pakis Previous post Karnaval Desa Pakis Sempat Bikin Kemacetan Jalan Pati-Tayu
Supriyanto Next post Politik Uang Mendistorsi Demokrasi, Oleh : Supriyanto
Social profiles