Pemenuhan Hak Disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024, Oleh ; Solichah

SAMIN-NEWS.com, Menurut Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), istilah “disabilitas” mengacu pada kelompok orang dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau keterbatasan kemampuan sensorik jangka panjang. Kondisi disabilitas bisa muncul karena kelainan sejak dalam kandungan, atau karena kecelakaan dan penyakit-penyakit tertentu. Mereka juga kerap menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam mengakses dan berpartisipasi dalam proses pemilu.

Seperti aksesibilitas fisik, informasi, dan kebijakan. upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik individu dengan disabilitas, seperti pengembangan teknologi yang inklusif, penyediaan aksesibilitas fisik dan informasi yang memadai, serta pelibatan organisasi dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak individu dengan disabilitas. diharapkan pemahaman tentang pentingnya inklusi dan pemberdayaan individu dengan disabilitas dalam pemilu dapat ditingkatkan. Dalam masyarakat yang inklusif, semua warga negara, termasuk individu dengan disabilitas, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara politik. Pemilu yang inklusif akan mencerminkan keanekaragaman populasi dan memastikan bahwa suara dan kepentingan individu dengan disabilitas dihargai dan diwakili dengan baik dalam proses demokrasi.

Keterbatasan dalam mengakses informasi Pemilu serta instrumen teknis Pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas, dalam pelaksanaan pemilu 2024 nantinya harus bisa mewadahi disabilitas dalam akses Informasi yang berkaitan dengan calon, platform politik, atau prosedur pemungutan suara harus disediakan dalam format yang dapat diakses oleh individu dengan disabilitas, seperti teks besar, Braille, atau melalui media alternatif seperti audio atau video serta Tempat pemungutan suara harus dirancang untuk memfasilitasi akses bagi individu dengan berbagai jenis disabilitas, seperti dengan menyediakan jalur yang ramah kursi roda, tanda petunjuk yang jelas, dan sarana komunikasi alternatif untuk individu dengan disabilitas sensorik.

Salah satu Hambatan yang paling basar adalah Struktur sosial dan budaya masyarakat yang masih menganggap rendah kelompok pemilih disabilitas, ini menjadi tantangan bagi penyelanggara pemilu baik KPU dan BAWASLU untuk memberikan kesadaran bersama bawah pemilu 2024 nantinya adalah milik semua elemen masyarakat dan memastikan tidak ada satu pihakpun yang tidak tersalur hak politiknya, selain itu dalam hal pendataan pemilih KPU harus memastikan individu dengan disabilitas terdata dan terpetakan dengan baik di setiap TPS sehingga petugas mampu menjamn serta memastikan hak suara individu dengan disabilitas tersalurkan dengan baik, Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 berkaitan dengan data pemilih sudah diatur di Pasal 19d untuk memberikan penandaan bagi disabilitas, ini menjadi point penting untuk nantinya ada pemetaan pemilih disabilitas di setiap wilayah.

Hak-hak individu dengan disabilitas dalam pemilu adalah aspek penting yang harus diakui dan dijamin untuk mewujudkan inklusi dan partisipasi politik yang adil. Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas :

Disabilitas Berhak Atas Pendataan Khusus

Agar hak pilih penyandang disabilitas dapat terpenuhi, KPU dan Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) perlu melakukan pendataan khusus bagi para penyandang disabilitas. Di samping mencatat identitas, pendataan ini juga perlu menyoroti kebutuhan khusus mereka agar penyelenggara Pemilu bisa menyiapkan pelayanan dan fasilitas yang sesuai.

Disabilitas Berhak Mendapat Sosialisasi Pemilu

KPU dan KPUD perlu memberikan sosialisasi untuk disabilitas sesuai kebutuhannya masing-masing, semisal dengan bahasa isyarat tangan, tulisan huruf braile, ataupun berbagai cara lain yang dibutuhkan.

Disabilitas Berhak Mendapat TPS yang Sesuai

KPU dan KPUD perlu membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang memudahkan para penyandang disabilitas.

Disabilitas Berhak Mendapat Surat Suara Khusus

KPU dan KPUD juga wajib mengadakan surat suara khusus dengan huruf braile untuk penyandang tunanetra.

Disabilitas Berhak Mendapat Pendampingan

Penyelenggara Pemilu juga perlu menyediakan pendamping untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya tunadaksa. Dalam hal ini pendamping perlu mengisi formulir pernyataan C3 yang wajib disediakan setiap TPS.

Penting untuk diingat bahwa hak-hak ini harus dijamin dan diimplementasikan secara efektif dalam hukum dan kebijakan pemilu. Pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat secara keseluruhan memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak individu dengan disabilitas dalam pemilu guna memastikan partisipasi politik yang inklusif dan adil.

Dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang telah disinkronisasi KPU untuk proses coklit per 14 Februari 2023, diperkirakan terdapat 352.748 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 nanti, ini mejadi kewajiban bagi penyelanggara pemilu, KPU dan BAWASLU untuk meningkatkan partisipasi serta menjamin hak setiap individu untuk berpartispasi dalam pemilu 2024, jaminan tersebut dapat di implementasikan dengan petugas yang terlatih dan paham betul tentang disabilitas serta TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ramah terhadap individu dengan disabilitas sangat penting untuk memastikan partisipasi politik yang inklusi.

Sigit Pamungkas Previous post Peran Milenial dalam Pengawasan Pemilu 2024, Oleh ; Sigit Pamungkas
Foto: Sineas muda melakukan kegiatan kemah budaya (istimewa) Next post Puluhan Sineas Muda Ikuti Kemah Budaya, Screening Film Hingga Lokakarya Kebudayaan di KBPW

Tinggalkan Balasan

Social profiles