Hilangnya ”Penjajahan” Atas Hak Publik di Kawasan Alun-alun Simpanglima Pati

Sisi utara akses jalan di kawasan Alun-alun Simpanglima Pati yang malam-malam sebelumnya atau hampir selama bertahun-tahun malam ”terjajah” untuk kegiatan berjualan para pedagang dan parkir kendaraan pengunjung mulai siang hingga tadi malam fasilitas publik itu mulai terbebas dari kondisi tersebut.(Foto:SN/aed)

AMIN-NEWS.COM PATI – Dampak dari konsekuensi logis atas dilaksanakan pembangunan revitalisasi fasilitas publik Alun-alun Simpanglima Pati, akhirnya mulai siang hingga malam tadi hak atas publik di kawasan tersebut tidak lagi ”terjajah” oleh kelompok kepetigan.Yakni, terbebas dari kegiatan berdagang dan parkir kendaraan pengunjung yang menghabiskan sebagian badan jalan.
Sebab, seputar kawasan fasioitas oublik tersebut kini mulai ditutup oleh pihak rekanan pemenang tender proyek itu, sehingga para pedagang harus direlokasi di tempat yang disediakajn, yaitu di Pusat Kuliner Pati atau bdi lokasi eks-Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat. Karena itu, dalam setiap kesempatan menyangkut permasalahan Buoati Haryanto selalu menegaskan atas sikap dan kebijakannya.
Kebijakan dimaksud adalah, bahwa untuk melaksanakan pembangunan revitalisasi Alun-alun Simpanglima ini bukan keinginan, melainkan benar-bejar suatu kebutuhan. Sebab, hal itu sebagai penjabaran dan implentasi dari pelaksanaan Perda No 13 Tahun 2014 tentang penataan para pedagang, terutama yang selama ini berjualan di zona-zona merah.
Apalagi, selama ini pula para pengguna fasilitas publik lainnya baik yang berkendara motor maupun roda empat yang harus selalu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada negara  kendati hars sering mengalami ketersendatan saat harus melewati ruas jalan tersebut juga tak pernah menghujat. ”Paling-paling dalam hati hanya menggerutu, karena berjalan di ruas jalan yang sebenarnya menjadi hak publik terasa sudah tidak nyaman,”ujar pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi.
Kendati sisi timur akses jalan kawasan Alun-alun Simpangima Pati sudah ada pembatas pagar keliling untuk pelaksanaan pekerjaan revitalisasi alun-alun tersebut, tapi arus lalu lintas baik oleh pengguna jalan yang berkendara roda empat maupun dua tetap lancar dan nyaman .(Foto:SN/aed) 
Karena itu, masih kata dia, baik sebagai pribadi maupun atas nama masyarakat yang mengkritisi masalah fasilitas publik mengucapkan terima kasih kepada penentu kebijakan di daerah ini yang sudah mengurai salah satu permasalahan di Pati.Sebab, maksud dan tujuannya memang untuk memberikan porsi layanan bahwa fasilitas publik itu harus dimanfaatkan untuk memberikan layanan kepada suuruh publik.
Demikian pula kepada para pedagang yang harus berpindah lokasi dalam upaya melakukan kegiatan nusaha berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, meskipun dengan perasaan berat hati  hal itu harus disingkirkan jauh-jauh. Dengan demikian, yang harus dilakukan adalah memanfaatkan fasilitas pengganti berjualan di tempat baru, yaitu di Pusat Kuliner Pati.
Alasannya apa, karena yang berpindah berjualan di lokasi tersebut tidak hanya sepuluh atau limabelas orang, tapi ratuisan orang. ‘Lagi pula, masing-masing di antara mereka sudah mempunya pelanggan sehingga sebagaimana mengutip apa yang disampaikan Bupati Haryanto, kalau namanya pelanggan ke mana pun pasti akan dicari.
Percaya akan hal itu maka ;angkah yang perlu digalang berikutnya, adalah semangat untuk mewujudkan di tempat berjualan yang baru ini dalam waktu tidak terlalu benar-benar ramai oleh pengunjung. ”Lebih-lebih sebentar lagi memasuki puasa Ramadan, pasti akan banyak pengunjung yng berburu kuliner untuk membatalkan puasanya,”imbuh M Hadi.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Rejeki Pemberian Gusti Allah Jangan Dijengkali
Next post DPD KAI JATENG BERGEMBIRA RIA MENYAMBUT KONGRES NASIONAL III KAI DI SURABAYA 26-27 APRIL 2019.
Social profiles