Importir Garam Agar Tidak Melakukan Pengolahan yang Berdampak Pencemaran Lingkungan

Anggota Komisi B dan A DPRD Pati, HM Soekarno (atas) dan H Haryono (bawah).(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Pihak importir garam Australia yang melakukan kegiatan usaha di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati, hendaknya tidak melakukan proses pengolahan garam. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut adalah terjadinya pencemaran lingkungan.
Hal tersebut ditegaskan duang anggota DPRD Pati, masing-masing dari Komisi B HM Soekarno dan Komisi A H Haryono secara terpidsah, Rabu (6/3) hari ini. Apalagi, anggota Dewan yang disebut terakhir adalah warga desa setempat, sehingga mengetahui secara langsung dampak yang ditimbulkan pengolahan garam impor di desanya.
Sementara itu HM  Soekartno yang juga berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III  (Juwana, Batangan, Wedarijaksa, dan Trangkil) mengatakan, hal itu sesuai keputusan rapat koordinasi pembahasan garam impor di Kabupaten Pati, Selasa (5/3) kemarin.. Kesimpulan rapoat tersebut antara lain, bahwa importir garam tersebut agar segera mendistribusikan garam impor sesuai dengan izin impor yang dikantongi dari Kementrian Perindustrian No:304/M.IND/5/2018 sebanyak 35.000 ton.
Adapun alokasi penggiunaannya, yaitu untuk pengasinan ikan  sebanyk 12.500 ton, aneka pangan 5.000 ton, tekstil 5.000 ton dan pakan ternak 12.500 ton. ”Selain itu, importir agar tidak melakukan pengolahan yang menimbulkan dampak lingkungan, dan pendistribusian garam impor itu harus sudah selesai paling lambat akhir April 2019 mendatang,”ujarnya.
Ini lingkungan yang diduga tercemar akibat timbunan garam impor menggunung, di Desa Langgenharjor, Kecamatan Juwana, Pati.(Foto:SN/dok-aed)

Masih menguti kesimpulan rapat koordinasi tersebut, HM Soekarno lebih lanjut mengatakan, bila sampai akhir bulan tersebut pendistribusian garam impor untuk keperluan itu tidak dilakukan, maka p Satgas Pangan Polda Jateng harus turun tangan melakukan penindakan. Selebihnya, importir wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak.
Kompendsasi tersebut berupa pemberian ganti rugi atas gagal panen yang mereka alami, pemulihan lahan dan rehabilitasi kerusakan rumah. Penyelesaian ganti rugi akan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabuoaten Pati dan berkoordinasi dengan OPD terkait, paling lambat selesai bulan April.
Kesimpulan lainnya, perusahaan tersebut juga wajib melakukian pengelolaan lingkungan sesuaiu UKL/UPL, yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membangun IPAL, dan membangun kantai dasar kedao air, membangun atao gudang, serta membangun tembok pengaman.. Sebelum memenuhi apa yang menjadi keputusan raoat koordinasi, maka kegiatan usaha perusahaan itu dihentikan sementara.
Ditambahkan, perusahaan yang bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan  UU No 7 Tahun 2016, Permen KP No 66 Tahun 2017 Pasal 8, yaitu importir garam wajib memprioritaskan penyerapan garam hasil petambak garam yang tersedia untuk pemenuhan kebutuhan garam dalam negeri. ”Penyerapan garam hasil produksi petambak garam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh importir garam paling sedikit sejumlah volume garam yang direkomendasikan menteri.”
Terlepas dari keputusan rakor tersebut, Haryono menekankan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan komisi lain, termasuk dengan unsur pimpinan Dewan. ”Aplagi, jika tidak untuk membawa permasalahan ini ke tingkat panitia khusus (Pansus) agar asal mula sampai di desa kami menjadi pusat kegiatan importir garam  itu menjadi jelas,”tandasnya.(sn)



About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post KPU Ganti Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pemilu DPD
Next post Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Selesai Dibabawa ke Pansus DPRD
Social profiles