Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Selesai Dibabawa ke Pansus DPRD

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati bersama Dinas Pertanian kabuaten setempat, Rabu 6/3 hari ini selesai mencermati kembali hasil faslitasi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah berkait Raperda Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rabu (6/3) hari ini selesai dibawa serta dicermati oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Hal itu dilakukan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pertanian.
Dengan selesainya hal itu, maka raperda tersebut akan dilakukan pengetikan ulang sesuai hasil fasilitasi sehingga dalam bulan ini juga dijadwalkan dibawa ke rapat pripurna DPRD, untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Pati. Setekah diundangkan, hal tersebut harus ditindaklanjuti penjebarannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Sebenarnya, kata salah satu personel Pansus DPRD Pati, Sismoyo, tidak banyak klausul perubahan dalam raperda itu. Dari 78 pasal rancangannya setelah melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur terdapat 16 klausul yang ditambahkan atau disesuaikan, diubah, dan disempurnakan, seperrtipada pasal 1 agar ditambahkan pengertian ”peternak” 
Berikutnya judul Bab V Bagian Kesatu agar diubah menjadi ”Pengendalian dan Penanggulangan  Penyakit Hewan. ”Sedangkan pada Pasal 22 agar ditambahan satu (1) ayat baru, dan pada Pasal 23 juga ditambahkan satu ayat baru, tapi Pasal 25 ayat (1) agar disesuaikan dengan Pasal 42 ayat (1), yaitu UU No 18 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,”ujarnya.
Sementara itu, katanya lagi, masih dari hasil fasilitasi gubernur terhadap reperda tersebut untuk paragrab Bab V ”Kesehatan Hewan agar ditambahkan pasal baru sesuai ketentuan Pasal 50  Perda Provinsi Jawa Tengah No 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Keswhatan Hewan. Sedangkan Pasal 32 agar disempurnakan, sehingga berbunyi sebagai berikut ”Bentuk kesehatan masyarakat verteriner meliputi; dan seterusnya.
Untuk Pasal 33 ayat (4) frasa ayat (2) agar diubah menjadi ayat (3), dan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 agar disisipkan pasal baru sesuai  sesuai ketentuan Padal 47 Raperda, dan Pasal 47 agar dihapus, serta Pasal 48 agar disempurnakan. Sehingga berbunyi ayat (1) Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis di daerah, dilakukan melalui, dan seterusnya.
Pasal 52 ayat (1) juga agar disempurnakan, Pasal 53 dan 54 agar ditambahkan ayat baru yang mengatur ketentuan mengenai sanksi. Sedangkan Pasal 59 substansinya pada ayat (3) agar dimasukkan mejadi huruf (i) pada ayat (2 ). Pasal 67 frasa ”sesuai dengan kemampuan daerah agar dihapus.
Pasal 69 sebagai rujukan pasal yang dilanggar agar dikaji kembali. ”Aanya penambahan dam/atau pengurangan Bab, Bagian, Pasal, ayat dan angka dalam Raperda tersebut, maka Pansus bersama OPD terkait telah selesai mencermatinya secara bersama-sama, sehingga terhadap rapertda ini bisa ditetapkan sebagai perda dalam rapat paripurna DPRD,”imbuh Sismoyo.(sn/adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Importir Garam Agar Tidak Melakukan Pengolahan yang Berdampak Pencemaran Lingkungan
Next post PASAL 374 KUHP HARUS DIPAHAMI SECARA UTUH
Social profiles