Soal Garam Impor; Ketua DPRD juga Mengecam Keras

Ketua DPRD Pati dari Fraksi PDI-P H Ali Badrudin.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Hadir paruh waktu karena baru balik dari dinas luar (Dl) ke Solo, ketua DPRD Pati H Ali Badrudin dalam hal pemberian izin garam impor Australia pun melontarkan kecaman taj jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua, H Muhammadun. Sebab, dalam hal pemberian izin seperti karaoke maupun toko modern dampaknya juga menimbulkan masalah.
Bahkan, dia pun mempertanyakan, sebenarnya di balik semua itu ada pa, karena kita semua sudah tahu bahwa di Pati ini merpukan daerah produksi garam rakyat. Akan tetapi, izin garam impor tetap diberikan dan justru mengundang permasalahan, seandainya tadi dia yang memimpin jalannya rapat koordinasi menyikapi hal itu, maka yang dilakukan akan lain.
Apalagi, jika tidak semua OPD terkait yang hadir dalam rapat ini untuk diajak membahas hal itu secara khusus, dan peserta rapat lainnya bisa meninggalkan tempat. Tujuannya tak lain, pihaknya akan memngajak yang berkompeten ini untuk membentuk panitia khusus pansus yang bertugas menyelidiki permasalahan tersebut.
Karena rapat sudah memutuskan, bahwa tuntutan yang harus dipenuhi adalah mencabut izin impor garam tersebut, maka pihaknya pun harus merespons dan mengikuti. ”Akan tetapi jika di belakang hari permasalahan tersebut masih belum tuntas, maka pansus DPRD tetap akan kami bentuk,”tandasnya.
Ketua DPRD Pati H Ali Badrudin (dua dari kiri) saat menyampaikan pendapatnya dalam rapat koordinasi Komisi B membahas soal pemberian izin garam impor Aiustralia, di ruang gabungan DPRD setempat, Selasa (26/2) hari ini.(Foto:SN/adv-aed)

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sugiyono membenarkan, bahwa dalam rapat dengan Dewan tersebut dia tidak hadir karena harus mengkuti Diklatpim II. Sedangkan personel yang hadir diwakilkan kepada Sekdin dan Kepala Bidang Perizinan.
Berkait dengan izin impor hal itu langsung dari Kementrian Perdagangan, sehingga pihaknya tidak tahu karena memang sama sekali tidak ada pemberitahuan ataiu rekomendasi persetujuan impor. Tahu-tahu ada surat dari Menteri Perdagangan tentang pemberian izin impor garam untuk CV Anugerah Sinar Laut.
Dengan demikian, izin pun diberikan karena perusahaan pengolahan garam yang berarti akan memanfaatkan garam rakyat. Sehingga garam rakyat akan terserap, dan sudah barang tentu kesejahteraan petani garam meningkat, ternyata izin tersebut disalahgunakan untuk kepentingan impor.
Untuk izin tahap awal Tahun 2017 pengolahan garam sebanyak 3.050 ton per tahun, berikutnya akhir Februari 2018 terbit izin perluasan sebanyak 200.000 ton/tahun. ”Tanggal 11 Janurai 2019 lalu izin sudah kami cabut, dan produksinya menjadi 30.000 ton/tahun,”imbuh Sugiyono.(sn-adv) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Akta jual beli ganda apa boleh ? terungkap proses sidang Pengadilan Negeri Pati.
Next post Pemkab Pati Tidak Sedang Bagi-bagi Warisan
Social profiles