Pemkab Pati Tidak Sedang Bagi-bagi Warisan

Akses jalan lingkungan Pusat Kuliner Pati yang rusak saat berlangsung pembenahan kembali diperbaiki.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  JIKA  saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah melakukan pembagian tempat dan fasilitas berjualan untuk para pedagang kaki lima (PKL) Relokasi, hal itu bukan berarti membagi-bagikan warisan. Akan tetapi, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab agar warganya yang mencari sumber penghidupan dengan cara berjualan di pusat relokasi jangan sampai ada yang tercecer.
Karena itu kapasitas dan fasilitas yang tersedia, harus dibagi sesuai kebutuhan yang sudah berdasarkan perhitungan maksimal, mengingat lokasi yang tersedia tidak bisa dipaksakan untuk memauaskan mereka. Dengan demikian, bagi mereka yang menjual jasa mainan anak-anak sudah barang tentu tidak bisa kalau ditempatkan di bawah fasilitas tenda yang tersedia.
Berkait hal tersebut, upaya menempatkan kelompok penjual jasa ini disediakan tempat di ruas jalan lingkungan pusat kuliner itu. Terlepas cocok atau tidak cocok atau suka dan tidak suka, memang itulah fasilitas yang bisa disediakan untuk kelompok mereka, karena memang ini bukan membagikan warisan yang harus disoal.
Lagi pula, jika ada dari kelompok PKL yang memgklaim bahwa pembagian tersebut tidak sah karena tidak melibatkan mereka, maka pertanyaannya hal itu atas dasar apa. Sebab, unsur perwakilan yang ditunjuk juga tidak mempunyai kapasitas untuk menolak kecuali memberikan usul, saran dan pendapat, tapi tidak berwenang memutuskan.
Sekali lagi, janganlah berpikir atau berasumsi pembagian tempat berjualan ini harus mampu menampung semua pedagang relokasi. Itu artinya, siapa pun tidak punya untuk minta bagian lebih di luar apa yang sudah diperhitungkan secara maksimal, agar upaya pemerataan bisa diwujudkan  mengingat pedagang yang ingin berjualan hanya segelintir atau sekelompok orang saja.
Menyadari akan hal itu, seharusnya tidak perlu memaksakan kehendak karena merasa berhak, tapi pertanyaannya punya hak atas dasar apa. Jika tidak suka dengan pwembagian fasilitas terbatas yang sudah dietatapkan berdasarkan rincian perhitungan maksimal, hal itu juga sah-sah saja karena tidak ada yang melarang.
Akan tetapi konsekuensinya, ya dipersilakan untuk tidak harus berjualan di tempat tersebut karena fasilitas yang disediakan pemkab adalah fasilitas publik. Karena itu, jika ada yang memaksa menuntut hak lebih, jelas hal tersebut hanya sikap ”waton sulaya” dengan mengancam-ancam akan melakukan demo segala,
Mengingat sama-sama memanfaatkan fasilitas publik, seharusnya peduli terhadap yang lain agar bisa sama-sama berjualamn itu yang seharusnya diutamakan. Belajarlah menyadari, bahwa orang lain juga butuh bisa menafaatkan fasilitas publik, sehingga tidak hanya asal bisa menuntut hak semata, tapi apa kewajiban yang sudah diberikan kepada daerahnya, dan bumi tempat mereka mencari sumber penghidupan selama ini.
Sejelek-jeleknya, ”Merasalah Bersyukur.”(Ki Samin)   

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Soal Garam Impor; Ketua DPRD juga Mengecam Keras
Next post Komisi A DPRD Tuban Belajar BUMDes ke Pati
Social profiles