Dalam Masa Reses Astori Undang Konstituen ke Rumah

Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Gerindra, Astori saat bersama para konstituen pendukungnya.(Foto:SN/dok-adv-aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Tidak berbeda jauh dengan caln legislatif lainnya baik yang muka lama saat harus tampil kembali maupun muka baru yang harus memposisikan diri untuk meraih kepercayaan pendukung. Masa-masa kampanye seperti sekarang, tentu harus dimanfaatkan seefektif dan semaksimal mungkin.
Hal tersebut tentu sudah dilakukan kontestan lama yang sudah duduk di kursi lembaga legislatif, dan Senin (4/2) semalam mengakhiri masa reses. Satu di antaranya, adalah Astori, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Gerindra, warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Pati yang menjadi bagian daerah pemilihan (Dapil) V.
Masing-masing meliputi wilayah Kecamatan Kayen, Sukolilo, Tambakromo, dan Kecamatan Gabus dengan alokasi jatah 11 kursi.. Kendati masa reses tahap pertama Tahun 2019 sesuai yang berlangsung sejak Jumat (1/2) sudah berakhir tadi malam, Senin (4/2), tapi bagi anggota DPRD yang kembali ikut dalam pencalonan kali ini masih mempunyai waktu luang, untuk bertemu dengan para konstituen maupun para pendukungnya.
Sebab, kata anggota DPRD yang bersangkutan, saat ini tahapan Pemilu serentak 2019 masih dalam masa kampanye. ”Kesempatan inilah yang harus kami manfaatkan sebaik-baiknya, untuk terus bergerak mengumpulkan para konstituen dan kader dalam setiap kesempatan,”ujarnya.
Hal tersebut, katanya lebih lanjut, tidak hanya dilakukan di tempat kediamannya tapi juga ”sambang rasa” ke setiap wilayah yang menjadi bagian dari Dapil V,  karena seperti di desanya sendiri juga terdapat anggota Dewan dalam masa bakti periode sama. kan tetapi, hal itu justru menjadi pendorong untuk bekerja lebih keras lagi.
Mengingat, Pemilu serentak 2019, Rabu (17/4) boleh dibilang tinggal hitungan hari, maka arah sasaran yang harus diefektifkan tak lain pemberian bekal tim yang ada di lapangan. Tentang berapa para pemilih saat memilih harus menerima lima lembar surat suara, masing-masing untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Selebihnya surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabuoaten/kota. Dengan banyaknya surat suara yang harus dibawa masuk ke dalam bilik, hal yang harus dipahami adalah bagiamana cara memilih calon tentu agar jangan sampai keliru.
Dengan demikian, penjelasan tersebut harus diberikan kepada para pemilih yang mendukungnya benar-benar secara cermat dan maksimal. ”Apalagi, bagi pemilih yang sudah berusia lanjut, tentu ada cara yang harus dijelaskan sehingga saatnya harus masuk ke dalam bilik, tidak salah lagi dalam mencoblos,”imbuh Astori.(sn-adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Malam Sambut Tahun Baru Imlek Tidak Disertai Turunnya Hujan
Next post Libur Imlek Kelenteng Hok Tik Bio Dipadati Pengunjung
Social profiles