Perubahan Perda Pajak Daerah Agar Lebih Komprehensif Pansus ke Kementrian Keuangan

Teguh Bandang Waluyo Ketua Pansus Perubahan Perda Pajak Daerah.(Foto:SN/dok-adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Bersama anggota panitia khusus (Pansus) terhadap Reperda tentang Perubahan atas Perda Kabuoaten Pati No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diketuai Teguh Bandang Waluyo, Selasa (11/12) hari ini menuju ke Jakarta. Hal tersebut berkait dengan pelaksanaan studi komparatif atas raperda yang diajukan pihak eksekutif tentang Pajak Daerah.
Karena itu, kata yang bersangkutan, dari studi tersebut diharapkan hasilnya lebih komprehensif, karena raoerda itu masih akan dibahas lagi oleh pansus dalam rapat lanjutan, Senin (17/12) pekan depan. Dengan demikian, waktu yang tersedia  itu selain untuk studi tersebut juga sekaligus untuk konsultasi.
Sebab, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah, selain juga retribusi daerah. Hal itu bisa dialokasikan dalam penganggaran sebagai target pendapatan sepanjang ada peraturan daerah yang menjadi dasar untuk pemungutannya, sehingga pihak eksekutif megajukan raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pati No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Mengingat hal tersebut, maka dalam pembahasannya selesai dibentuk pansus dan yang terlibat di dalamnya ada 14 orang. ”Karena masalah raperda perubahan itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pansus, maka konsultasi ke Kementrian Keuangan harus dilakukan karena pajak daerah tersebut kami nilai cukup penting,”ujarnya.
Dasar alasan eksekutif mengajukan raperda tersebut, katanya lebih lanjut, karena pendapatan dari sektor pajak memang untuik membiayai pelaksanaan pemerintahan. Hal demikian sebesar-besarnya tentu untuk kemakmuran rakyat, sehingga sesuai tugas dan peran legislatif maka pembahasan dasar aturan perda yang mengaturnya harus benar-benar maksimal.
Apalagi, perda tentang pajak daerah yang diajukan tersebut sudah barang tentu sudah pernah ada, yaitu diatur dalam Perda No 3 Tahun 2011. Dengan demikian, jika dihitung sampai sekarang perda lama itu sudah berjalan tujuh tahun hingga 2018, dan oleh eksekutif dipandang perlu untuk dilakukan perubahan.
Hal demikian, sudah barang tentu diharuskan jika perda lama tidak efektif maka perlu diubah agar pelaksanaannya benar-benar efektif. Sehingga upaya untuk memperluas capaian pajak daerah tersebut agar bisa maksimal, maka sudah semestinya jika lebih ditingkatkan, misalnya perluasan objek pajaknya, dan juga peningkatan tarif.
Untuk objek pajak misalnya, juga harus menjadi bahan pertimbangan agar sasaran wajib pajak daerah itu tidak menyimpang dari aturan. ”Dari studi komparatif inilah, kami yang di pansus hars ikut mendorong dasar aturan yang harus ditetapkan berdasarkan perda,”imbuh dia.(sn-adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post GOTAP Tetap Menggeliat
Next post Pansus Pembahas Tata Tertib DPRD ke Kemendagri
Social profiles