Pansus Pembahas Tata Tertib DPRD ke Kemendagri

Ketua Pansus Pembahas Tata Tertib DPRD Pati, H Bambang Susilo.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Panitia khusus (Pansus) DPRD Pati yang satu ini sudah terbentuk lebih dahulu dibanding dua pansus lainnya, dan Rabu (12/12) hari ini mdlakukan studi komparatif ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, materi pokok yang dibahas berikutnya adalah tentang Tata Tertib Tatib) DPRD.
Khusus hal tersebut, jauh sebelumnya juga sudah dibahas dalam Bapemperda karena banyak tatib yang butuh penyikapan, agar pelaksanaannya di kelak kemudian hari tidak menimbulkan masalah yang krusial. Akan tetapi, tatib DPRD ini berbeda dengan peraturan daerah (Perda), melainkan menjadi Peraturan DPRD yang sama-sama harus diundangkan dalam lembaran negara.
Karena itu, kata Ketua Pansus yang bersangkutan, Bambang Susilo, studi komparatif dan konsultasi ke pihak berkompeten harus dilakukan bersama 16 anggota pansus lainnya. Dengan demikian, saatnya harus dilakukan pembahasan di tingkat pansus tidak lagi terjadi perbedaan multitafsir, karena kerangka acuan dan dasar poemikirannya sudah jelas.
Dengan demikian, apa yang diharapkan oleh Ketua DPRD dan unsur pimpinan lainnya bahwa semua personel anggota yang masuk dalam pansus harus proaktif. ”Tanpa penyikapan seperti itu, jelas anggota DPRD tidak akan pernah tahu apa produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif selama ini,”ujarnya.
Selebihnya dari itu, masih kata dia, dengan penyikapan yang proaktif, maka setiap anggota yang ada dalam pansus akan mengetahui proses permasalahan yang harus dibahas sampai pada penetapan terbitnya sebuah aturan. Sebagaimana pansus yang harus membahas tatib DPRD yang jumlahnya cukup banyak.
Akan tetapi dari jumlah tersebut, hal yang harus mendapat perhatian lebih dari Bapemperda waktu itu adalah, masalah bila Bupati dan Wakil Bupati berhalangan tetap. Dengan demikian, setiap anggota pansus harus mengetahui bagaimana mekanisme proses pengisian kekosongan jabatan tersebut, shingga hal itu tetap harus dikonsulatasikan ke pihak yang menerbitkan aturan tingkat di atasnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka saat pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus nanti, rambu-rambu dan batasannya sudah jelas. Sehingga pada tahapan tersebut, waktu yang dimanfaatkan benar-benar lebih efektif, dan benar-benar tepat sasaran karena pihak Badan Musyawarah DPRD sudah menetapkan jadwal pembahasan tatib tersebut.
Jadwal untuk itu sudah ditetapkan selama dua hari, mulai Senin (17/12) dan Selasa (18/12) pekan depan. ”Hal tersebut bersamaan dengan rapat tindak lanjut pansus dua raperda eksekutif lainnya,”imbuh Bambang Susilo.(sn-adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Perubahan Perda Pajak Daerah Agar Lebih Komprehensif Pansus ke Kementrian Keuangan
Next post Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Peternakan ke Kementrian Pertanian
Social profiles