Komisi D DPRD Pati Siapkan Perda TB-HIV

Salah seorang anggota Komisi DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati selesai membahas persiapan pelaksaan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran pengurus Aisiyah dan Asisten II Sekda Pati, dr Sulistiyono untuk meakukan kajan dan advokasi TB-HIV.(Foto:SN/dok-adv-aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI-Beberapa Raperda prakarsa yang digagas Komisi D DPRD Pati memang belum semuanya tuntas, tapi komisi yang bersangkutan terus berupaya mencarikan sandaran hukum atas beberapa permasalahan yang sampai saat ini belum tuntas. Di antaranya, adalah masalah-masalah sosial yang memang gampang diteorikan tapi sulitnya bukan main untuk dilaksanakan.
Contoh, mudahnya masalah penanganan pengemis, gelandangan, dan orang telantar  (PGOT), serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Atas dasar itulah Komisi D terus berupaya mencari ”centhelan”  regula,sinya yang bisa diterapkan dan dilaksanakan di daerahnya, dan kini tengah dipersiapkan pula Raperda soal advokasi kebijakan TB-HIV.
Tahap awal, kata salah seorang anggota komisi yang bersangkutan, Endah Sri Wahyuningati, pihaknya bersama Aisyiyah untuk melakukan kajian dan advokasi kebijakan masalah tersebut di Kabuaten Pati dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). Pertimbangannya, karena permasalahan penyakit di Pati yang upaya pencegahannya harus dilakukan secara maksimal selain HIV/AIDS adalah Tubercolosis (Tbc).
Khusus berkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah kabupaten (pemkab) setempat sudah sudah menyiapkan peraturan bupati (perbup). ”Hal itu yang harus segera dituntaskan oleh Bagian Hukum Setda Pati agar bisa segera diberlakukan,”ujarnya.
Dengan demikian, katanya lagi, Komisi D juga akan mendorong agar lintas sektoral di Pati melakukan review atas peraturan tersebut di Pati. Selebihnya pemberian rekomendasi perbaikan terhadap peraturan itu agar lebih mendukung penanggulangan Tbc, seperti penganggaran, layanan, dan dukungan regulasi juga harus dilakukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihaknya harus mempersiapkan penyusunan regulasinya dalam bentuk perda. Prosesnya tentu harus melalui tahapan, apalagi saat ini sudah memasuki akhir tahun sehingga paling tidak kerangka dasar untuk raperda itu lebih dahulu masuk ke Propemperda DPRD Tahun 2018, dan bila disetujui bisa dilanjutkan lagi di Tahun 2019.
Karena itu, untuk regulasi awal masalah pencegahan dan penanggulangan awal penyakit tersebut menggunakan dasar perbup. ”Sebab, untuk menuntaskan dengan perda tentu membutuhkan proses tahapan yang panjang, tapi minimal kami bersama seluruh anggota Komisi D bisa menuntaskannya tahun depan (2019),”imbuh Endah Sri Wahyuningati.(sn-adv)



About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post PERLINDUNGAN HUKUM UU DESA KURANG MAKSIMAL PERSFEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA
Next post Komisi A Panggil Penyelenggara dan Pengawas Pemilu
Social profiles