PERLINDUNGAN HUKUM UU DESA KURANG MAKSIMAL PERSFEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA

Pustaka dewan redaksi
Saminnews-Desa adalah asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sehingga desa harus dilindungi roh kerakyatan potret negara ada didesa .Apabila desa kuat ,maju dan mandiri pasti negara akan kuat karena rakyat makmur dan sejahtera.
Undang-undang no.6 tahun 2014 dan PP RI Nomor 43 tahun 2014 untuk menguatkan desa, telah lahir hak desa dan kewajiban desa di berikan negara  .
Dewan redaksi saminnews agung widodo mengamati ada kekosongan hukum perlindungan tentang hukum keuangan negara .karena minim dan kualitas sumber daya manusia didesa terbatas namanya aja desa kenapa ada uu tujuannya untuk perlindungan masyarakat tradisional  agar makmur sejahtera .
Dana membangun diberikan kepada desa oleh negara dikelola oleh kelurahan dan aparat desa ada musyawarah ada lembaga desa dan pengawasan .potensi menuju desa sesuai cita-cita negara pasti akan berhasil kalau dilihat secara umum .
Ada yang lemah kalau ditinjau dari hukum administrasi dan hukum keuangan negara  mari kita lihat kekosongan hukum .desa tidak boleh dibiarkan atau dilepas melihat karakteristiknya pemerintah harus melindungi sesuai cita- cita konstitusi dalam pembukaan UUD 1945.
Upaya perlindungan hukum harus di nomor satukan tentang pembinaan hukum baik secara administrasi maupun keuangan  negara.
Target hukum pasti kita mendengar bansos,bankeu menjadi sasaran untuk diawasi karena sdmnya masih belum mampu pasti banyak kesalahan atau kurang sana sini inilah tugas pemerintah.
Melakukan monitoring phisik dan administrasi , justru awal sangkaan hukum dilihat administrasi adanya celah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dalam hal kerugian negara .

Kerugian negara menurut pasal 1 angka 1 UUPN adalah berkurangnya uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai.Pengertian ini menunjukan mengandung arti yang luas.

Menurut Prof.Dr muhammad djafar saidi,SH,MH dalam bukunya hukum keuangan negara tidak selalu pengembalian kerugian negara dilakukan melalui pengadilan negeri dalam lingkungan peradilan umum,pengadilan tindak pidana korupsi maupun komisi pemberantasan korupsi.hal ini didasarkan bahwa UUPPTKN memberi peluang agar kerugian negara terkait keuangan negara diharapkan dilakukan penyeselesaian tanpa melibatkan lembaga peradilan.sekalipun tidak melibatkan lembaga peradilan tidak berarti merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para pihak ketika berupaya untuk mengembalikan keuangan negara yang dikategorikan kerugian negara .

Tata cara yang dilakukan diluar peradilan hanya diatur dalam UUBPK dan dilaksanakan oleh badan pemeriksa keuangan .inilah menyangkut masalah desa dengan mengelola keuangan desa yang bersumber dari uang negara uu desa harus ada pasal yang mengatur apabila terjadi pelanggaran hukun tentang apa saja didesa ada perlindungan hukum .Memang dalam peradilan tidak ada prosedur tata cara pengembalian kerugian negara dalam ranah hukum pidana dan pidsus  yang sudah dilakukan upaya hukum .(aw22)

.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Ini Anggota Komisi D Lainnya; H Budiyono Pemeran Ki Gede Rogowongso
Next post Komisi D DPRD Pati Siapkan Perda TB-HIV
Social profiles