Bapem Perda DPRD Tak Bisa Konsultasi ke KPU

Bambang Susilo anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB yang juga personel Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD setempat, saat memimpin rapat pembentukan tata tertib DPRD bersama salah satu personel KPU setempat, Supriyanto Vijay yang sejak 23 Oktober lalu resmi demisioner.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Di tengah-tengah upaya meminta pertimbangan dan masukan berkait dengan pembuatan tata tertib (tatib) DPRD menyangkut Memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan. Dipastikan, hal tersebut akan menghadapi jalan buntu kendati materi berkait masalah itu beberapa waktu lalu sudah diserahkan ke KPU setempat.
Akan tetapi, masa tugas lima personel KPU terhitung sejak 23 Oktober 2018 lalu masa tugasnya selama lima tahun sudah berakhir. Dengan demikian, semua personel yang bersangkutan secara resmi sudah demisioner, sehingga harus berhenti dari seleuruh kegiatan di lembaga yang mengelola ke-KPU-an.
Dengan demikian, kata salah satu personel Bapem Perda DRPD Pati, Bambang Susilo, atas permintaan materi yang disampaikan tidak bisa berkelanjutan. Apalagi, personel pengganti komisioner itu sampai sekarang masih menunggu, sehingga secara kelembagaan untuk sementara waktu sudah pasti tugas-tugasnya diampu oleh lembaga yang di atasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, untuk menindaklanjuti hal itu pihaknya akan minta tambahan wsaktu kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD agar menambah waktu pembahasan masalah tata tertib tersebut. ”Paling tidak, minimal  bisa tiga hari atau selama satu pekan untuk melakukan konsultasi atau pendapat dan pemikiran yang lebih komprehensif,”ujarnya.
Hal itu, katanya lagi, harus dilakukan agar hasil kemasan tata tertib benar-benar tidak ada yang menyimpang dari ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018. Yakni, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Alternatif setelah KPU terjadi kekosongan personel, maka upaya untuk mendapat kejelasan yang lebih lengkap, maka pihaknya akan berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri. ”Atas dasar pertimbangan itu Bapem Perda DPRD Pati minta tambahan waktu dari yang sebelumnya sudah dijadwalkan,”imbuh Bambang Susilo.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post H Rusyidi; Produk Masayarakat dan Kesehatan Harus Sejalan
Next post Pati Luncurkan lagi Satu Aplikasi Soal Aset
Social profiles