Pengadilan Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Seumur Hidup
SAMIN-NEWS.com, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memvonis pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan PN saat sidang putusan pada Selasa (15/2/2022). Jalannya persidangan tersebut...
