Sidang Perdana Botok Cs Digelar, Pasal Dakwaan Disorot

SAMIN-NEWS.com – Sidang perdana dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (24/12/2025).

Keduanya dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo yang berujung pada pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025.

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menyampaikan keberatannya terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai dakwaan tersebut tidak tepat sasaran.

“Sebagaimana kita ketahui sejak awal pasal-pasal yang didakwakan kepada Teguh dan Botok adalah sampah yang sering dibuat penyidik,” kata Gulo.

“Dan kejaksaan juga tak mampu memfilter. Harusnya jaksa jadi filter kedua atas pasal-pasal itu,” sambungnya.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi seharusnya dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas, bukan pasal lain yang dinilai memberatkan. Ia menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas sebagai pasal yang lebih relevan.

Gulo berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan cermat dalam menilai pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan. Ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil.

“Kami berharap pengadilan memberi keadilan dalam perkara ini dan mengadili secara cermat sehingga muncul prinsip-prinsip keadilan untuk semua rakyat,” pungkasnya.

Previous post Sidang Dakwaan Botok Cs Digelar di PN Pati, Ancaman 9 Tahun
Next post Jelang Natal 2025, Polresta Pati Sterilisasi Gereja, K9 dan Jibom Dikerahkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles