SAMIN-NEWS.com Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa Supriyono alias Botok dan terdakwa II Teguh Istianto, Rabu (24/12/2025).
Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Keduanya melakukan pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati-Rembang pada 31 Oktober 2025.
Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani mengatakan sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agendanya tadi sidang pembacaan dakwaan para terdakwa didakwa pasal yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Ia menyebut terdakwa melanggar ketentuan pasal 192 kesatu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta melanggar pasal 169 ayat 1 KUHP.
“Untuk ancamannya pasal pertama penjara paling lama 9 tahun, yang kedua pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda, dan ketiga pidana penjara paling lama 6 tahun,” sambungnya.
Selanjutnya, sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
PN Pati juga memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan tim keamanan serta mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita harap semuanya menghormati jalannya persidangan, kita juga sudah ada dari tim keamanan dan semoga kondusif enggak ada yang bergejolak. Kita harus bersikap adil memberikan keadilan baik dari korban maupun pelaku,” pungkasnya.
