SAMIN-NEWS.com – Sidang pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Teguh Istianto dengan terdakwa Agung dan Sudi di depan kantor DPRD 2 Oktober 2025, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati pada Selasa (23/12/2025).
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yaitu Solihin dan Sodik serta dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.
Menurut saksi, terdakwa terlibat aktif di lingkungan serta dalam kegiatan keagamaan. Saksi meminta supaya terdakwa dihukum ringan dan segera bebas.
“Sering aktif di kegiatan keagamaan, rencana terdakwa mau melakukan kegiatan keagamaan. Harapannya untuk terdakwa menurut warga segera dibebaskan,” ucap Solihin.
Senada juga disampaikan saksi II, Sodik. Menurutnya terdakwa merupakan wakil ketua RT di lingkungannya. Ia aktif membantu warga.
“Peran Terdakwa di warga, melakukan kegiatan saat kumpulan warga. Kehadiran terdakwa sangat membantu warga,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan mengatakan para saksi memohon supaya majelis hakim memutuskan vonis ringan.
“Untuk hasil sidang tadi, para saksi pada intinya membutuhkan kehadiran para terdakwa di lingkungan karena terdakwa ini di lingkungan sebagai wakil RT, juga sering aktif di kegiatan keagamaan. Sehingga saksi memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis siringan-ringannya,” kata dia.
Ia menambahkan sidang lanjutan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
