PN Pati Kembali Gelar Sidang Sengketa Investasi Kapal Antara Zana dan Utomo

SAMIN-NEWS.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kapal yang dialami Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menyidangkan perkara tersebut, Selasa (23/12/2025).

Persidangan perseteruan antara Zana dengan terdakwa Utomo itu menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa. Namun, 2 di antaranya undur diri sebagai saksi lantaran masih keluarga dengan Utomo.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo menjelaskan mulanya terdakwa mengajak korban untuk melakukan investasi saham kepemilikan Kapal Sampurna Jati Mandiri. Setelah itu, kapal yang seharusnya dengan kepemilikan bersama ini lantas dijual oleh terdakwa.

Menurut Gulo, penjualan kapal Sampurna Jati Mandiri itu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dari korban.

“Kapal yang seharusnya itu menjadi milik bersama dijual sendiri tanpa seizin dari si korban bahkan hasil dari penjualan itu sampai sekarang tidak diserahkan jadi titik penipuan penggelapannya ada di situ,” terangnya usai sidang.

Ia melanjutkan, majelis hakim dalam persidangan juga bertanya kepada terdakwa berkait dengan penyerahan uang saham kapal.

Dirinya yakin betul kasus ini telah masuk ke ranah pidana. Meskipun dibantah oleh terdakwa yang menurutnya tanpa bisa dibuktikan dengan data memadai.

“Majelis Hakim tadi bertanya apakah korban telah menyerahkan uang? Dan di jawab iya. Dan setelah diterima oleh terdakwa uang itu tidak dikembalikan kepada korban, dijawab tidak setelah kapal dijual tanpa sepengetahuan korban,” tegasnya.

Previous post Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Pati, Saksi Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Ringan

Tinggalkan Balasan

Social profiles