Wartawan di Pati Dapat Kekerasan Saat Liputan Pansus DPRD, PWI dan IJTI Desak Proses Hukum

SAMIN-NEWS.com,PATI – Sejumlah wartawan mengalami kekerasan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Insiden tersebut terjadi setelah Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo, Torang Manurung, memutuskan walkout dari sidang dan berusaha meninggalkan gedung DPRD, Kamis (4/9/2025).

Saat itu, sejumlah wartawan berusaha melakukan wawancara di depan pintu DPRD. Namun, pengawal Torang Manurung diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan, termasuk mendorong hingga terjatuh seorang wartawan.

Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai organisasi pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Much Noor Efendi mendorong agar kasus ini segera diproses.

Dirinya menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang penghalangan kerja jurnalistik. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini

“Harapannya ini diproses secara tuntas, ini bentuk menghalang-halangi. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi ini menghalang-halangi kerja wartawan, pers,” katanya usai mendampingi wartawan korban kekerasan di Polresta Pati.

Menurutnya kekerasan tidak dibenarkan dalam segala hal. Apalagi ini menyangkut kerja jurnalistik yang telah diatur oleh perundangan. PWI dan IJTI, kata dia, berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali.

“PWI dan IJTI selaku organisasi profesi wartawan kita ingin ini menjadi pembelajaran bersama sekaligus edukasi kepada siapapun bahwa wartawan dilindungi undang-undang dalam bekerja,” sebutnya.

Previous post Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati Minta Maaf atas Kekerasan Terhadap Wartawan
Next post Ribuan Warga Padati Sukolilo Saksikan Ulan-Ulan Night Carnival dalam Tradisi Meron

Tinggalkan Balasan

Social profiles