
SAMIN-NEWS.com,PATI – Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan menggelar Tradisi Meron yang telah berlangsung secara turun-temurun selama ratusan tahun. Tahun 2025 ini, perayaan Meron mengusung tema “Nguri-Uri Lan Nyawiji” sebagai wujud pelestarian budaya dan penguatan nilai-nilai kebersamaan masyarakat.
“Meron merupakan sebuah tradisi yang latar belakangnya dalam rangka Maulid Nabi sudah berlangsung ratusan tahun,” ujar Shoban Rahman, Ketua Panitia Meron 2025.
Perayaan Meron dimulai sejak tanggal 2 hingga 6 September 2025, dibuka dengan Khataman Qur’an Bil Ghoib dan Istighosah bersama 1.500 jamaah Al Khidmah di Masjid Baitul Yaqin. Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian acara yang sarat nuansa religius sekaligus menjadi momentum refleksi spiritual warga.
Ia menyampaikan bahwa antusiasme warga sangat tinggi, terbukti dari partisipasi dalam acara sunatan massal yang digelar pada 4 September di Gedung Haji Kecamatan Sukolilo. Selain itu, digelar juga pengajian umum dan Buka Luwur dalam rangka haul Simbah Khulmak dan Pendowo Limo di Makam Gedong Pendowo Limo Sanggrahan.
Puncak kemeriahan Meron terjadi pada Jumat, 5 September 2025 dengan penyelenggaraan Meron Culture Carnival yang melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari sekolah, lembaga pelatihan, hingga instansi pemerintah. Jalan Raya Sukolilo pun ditutup demi kelancaran acara karnaval yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari.
“Jumlah peserta karnaval tahun ini sebanyak 25 kelompok, karena tahun lalu terlalu banyak hingga makan waktu salat Jumat. Sekarang kita batasi agar tetap kondusif,” terang Shoban.
Selain Karnaval Meron, juga digelar Karnaval Pendopo Limo yang menampilkan kreativitas warga dari wilayah perdukuhan atas.
Meron tahun ini ditutup dengan Upacara Adat Meron dan Gebyar Sultan Agung yang diikuti siswa-siswi sekolah setempat. Tradisi Meron pun menjadi simbol kebanggaan lokal, terlebih sejak diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendikbudristek dan mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham.