Saksi Tak Datang, Sidang Dugaan Penipuan Anifah Ditunda

SAMIN-NEWS.com,PATI – Sidang dugaan kasus penipuan yang menimpa korban Nurwiyanti atau Wiwid dengan terdakwa Anifah ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Pati. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/8/2025).

Kasus perkara : 113/Pid.B/2025/PN.pti., itu merupakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, mengatakan bahwa kliennya yang mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliar kini memasuki persidangan keempat dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

“Sidang keempat ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari saksi-saksi sebelumnya, yaitu saksi Tohari, saksi Ketua RT, saksi Yoseptia, saksi Sudiharsono dan saksi Joko Santoso,” katanya kepada wartawan.

Dikatakan pada persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan yaitu saksi Tohari yang merupakan paman Terdakwa Anifah mengungkap fakta di persidangan bahwa Tahun 2022 kandang ayam sudah tidak digunakan dan kerjasama dengan terdakwa tidak pernah ada.

Ia melanjutkan, saksi Yoseptia dari Toko Pakan Ayam juga mengungkap bahwa terdakwa tidak pernah beli pakan ayam atau kerjasama dengan Terdakwa Anifah. Dan dengan tegas menyatakan kuitansi yang dibuat terdakwa bukan dari Toko Sapta Jaya alias kuitansinya dipalsukan oleh terdakwa.

“Sedangkan Saksi Sudiharsono dan Saksi Joko Santoso memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak bersesuaian dengan bukti yang ada,” lanjutnya.

Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Teguh Hartono, berharap perkara pidana ini harus diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim agar terdakwa Anifah tidak berdalih bahwa ini perkara perdata wanprestasi biasa.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia) dan Pasal 1328 KUH Perdata bahwa perkara pidana seperti penipuan harus diputus terlebih dahulu daripada perkara perdatanya,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahkan mengacu pada pasal 1328 KUH Perdata telah diatur dengan tegas yaitu penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yg dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yg lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

“Sehingga menurut hemat kami, perjanjian dapat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu suatu hal tertentu (Obyek Perjanjian) dan Sebab Yang Halal (Kausa). Hal ini berarti perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada,” tandasnya.

Previous post Aksi Damai, Ratusan Warga Pati Kirim Surat Minta KPK Tahan Bupati Sudewo

Tinggalkan Balasan

Social profiles