Polsek Pucakwangi Bekuk Pelaku Maling HP

SAMIN-NEWS.com,PATI – Seorang pria berinisial EAP (39), warga Dukuh Lambangan, Kecamatan Pati, dibekuk Polsek Pucakwangi atas aksi pencurian HP di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pucakwangi, Sabtu (23/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Gabus yang memergoki pelaku saat hendak melakukan percobaan pencurian. Polsek Gabus lalu menginformasikan hal tersebut kepada Polsek Pucakwangi, yang langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri di wilayah Pucakwangi sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno.

Tiga korban pencurian yang melaporkan kasus ini adalah DR (28), warga Desa Pelemgede, NI (33), warga Desa Bodeh, dan DN (38), warga Kecamatan Winong.

Mereka mengaku kehilangan HP dalam waktu hampir bersamaan, dengan modus pencurian yang serupa. Dia menyebut aksinya dilancarkan ketika HP ditinggal sedang dicharge, diletakkan di warung, atau di dashboard motor. Pelaku memanfaatkan situasi lengah dan berpura-pura sebagai pembeli atau pengunjung warung sebelum mencuri.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit Vivo Y18 warna hijau, 1 unit Vivo Y30i warna biru, 1 unit Samsung A04 warna oranye, 1 helm KYT warna abu-abu tua, 1 unit sepeda motor Honda Beat 2014 berikut Stnk. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.

AKP Suwarno menyatakan EAP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya TKP tambahan karena pelaku diduga sering menggunakan modus serupa di berbagai tempat.

“Penyelidikan terus dikembangkan. Kami juga memeriksa kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Suwarno.

Kapolsek Pucakwangi menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang sigap melaporkan dan mengamankan pelaku saat hendak mencuri lagi. Ia pun mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak bertindak main hakim sendiri.

“Jika mengalami kehilangan atau mencurigai seseorang, segera lapor ke pihak kepolisian. Kami pastikan penanganannya sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Previous post Saksi Tak Datang, Sidang Dugaan Penipuan Anifah Ditunda
Next post Pakar Tata Negara Bivitri Susanti: Proses Pansus Hak Angket DPRD Pati Harus Berbasis Landasan Hukum yang Kuat

Tinggalkan Balasan

Social profiles