Pakar Tata Negara Bivitri Susanti: Proses Pansus Hak Angket DPRD Pati Harus Berbasis Landasan Hukum yang Kuat

SAMIN-NEWS.com,PATI – Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, memberikan penilaian terkait proses yang dijalankan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati saat rapat Pansus pada Senin (25/8/2025).

Menurut Bivitri, sejauh ini langkah-langkah DPRD sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Pemerintahan Daerah. Namun, ia mengingatkan agar proses penyelidikan dilakukan secara lebih mendetail dengan landasan hukum yang kuat agar hasilnya tidak mudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Kami hanya ingin menggali informasi lebih dalam agar langkah yang diambil nanti tidak mudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, saya membawa beberapa putusan lama sebagai referensi, guna mencegah adanya penolakan,” jelas Bivitri saat memberikan pandangannya.

Salah satu poin penting yang disoroti Bivitri adalah potensi pelanggaran sumpah jabatan Bupati, terutama terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Ia menekankan bahwa aspek partisipasi publik dalam pembentukan aturan ini harus dikaji secara cermat.

“Aturan mengenai partisipasi masyarakat di Undang-Undang Pemerintahan Daerah jauh lebih rinci dibanding aturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini bisa jadi dasar yang kuat untuk menilai legalitas Perbup tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Bivitri juga menyoroti persoalan mutasi dan demosi pegawai yang dianggap cacat hukum, seperti pelantikan yang tidak sesuai dengan keluarnya surat keputusan. “Ada yang dilantik tanggal 8 Mei, tapi surat keputusan baru keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada yang sudah dilantik, tapi surat teknisnya belum diterbitkan. Hal-hal seperti ini bisa menjadi dasar penting ketika dibawa ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Mengenai rencana pemanggilan Bupati Pati oleh DPRD, Bivitri menyatakan bahwa langkah ini sudah tepat. Namun, ia mengingatkan agar anggota dewan menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan pertanyaan-pertanyaan yang tajam untuk memastikan kejelasan proses partisipasi publik.

“Kalau Bupati menjawab partisipasi sudah dilakukan, DPRD harus bisa menunjukkan fakta sebaliknya, misalnya prosesnya tertutup atau bahkan dilakukan di rumah pribadi,” ujarnya.

Lebih jauh, Bivitri menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, karena peristiwa itu terjadi sebelum Bupati menjabat. Namun, kasus tersebut tetap dapat menjadi penguat argumen pemakzulan jika ada kasus pidana yang terjadi selama masa jabatan.

“Kalau nanti ada kasus pidana, tentu itu diproses terpisah. Tapi tetap bisa menjadi penguat argumen, sebagaimana kasus lain di mana pemakzulan atas dasar moral diperkuat dengan kasus pidana korupsi,” pungkasnya.

Selain pakar tata negara, Pansus juga berencana menghadirkan ahli hukum pidana dan sejumlah pengacara untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif, terutama dalam aspek dugaan tindak pidana yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Previous post Polsek Pucakwangi Bekuk Pelaku Maling HP

Tinggalkan Balasan

Social profiles