Anak Berkonflik dengan Hukum; Bisakah Menjadi Baik di Masyarakat OLeh : A Haryo Budiawan

SAMIN-NEWS.com, ANAK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, dan juga keberlangsungan hidup sebuah bangsa serta negara. Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak juga patut dihayati sebagai kepentingan hidup umat manusia.

Akan tetapi di masa sekarang ini, kita sering mendengar istilah penjara bagi anak tentu sangat miris dan mengiris hati, karena istilah penjara adalah identik dengan hilangnya kebebasan anak. Padahal, sementara anak masih butuh untuk tumbuh dan berkembang sesuai kodrat serta hakekatnya sebagai seorang anak.

Sebab, ke depan setelah dewasa anak diharapkan agar bisa menjadi sosok pribadi yang tangguh, berwibawa dan berkualitas sebagai generasi penerus bangsa. Apalagi jika mengingat, bahwa anak adalah aset bangsa dan pemegang kendali masa depan suatu negara yang harus diperhatikan hak-haknya sebagai seorang anak.

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam konvensi hak anak bahwa mereka mempunyai hak, di antaranya yaitu untuk mendapatkan nama/identitas, hak memiliki kewarganegaraan, hak memperoleh perlindungan, dan hak memperoleh makanan. Selain itu juga hak atas kesehatan tubuh yang optimal, hak mendapatkan pendidikan, hak bermain, hak untuk berperan dalam pembangunan, serta hak untuk mendapatkan kesamaan.

Dengan demikian, pemenuhan terhadap hak anak merupakan fondasi masa depan suatu bangsa. Akan tetapi sangat ironis, karena saat ini banyak sekali pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, mulai dari sifatnya sebagai kenakalan remaja sampai ke perbuatan kriminal ringan, dan bahkan sampai kriminal berat.

Karena itu, sebagai pelaku perbuatan pidana anak akan menjalani proses hukum, baik secara formal maupun di luar proses penyelesaian formal. Bahkan ada pula yang harus menjalani pemidanaan atau pemenjaraan.

Bagi anak di bawah umur sudah ada aturan khusus untuk menyelesaikan perkara anak yang melakukan perbuatan pidana, baik mulai dari tahapan penyidikan sampai persidangan dan selesai menjalani putusan hakim. Yakni, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 atau disebut dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU tersebut anak berkonflik dengan hukum sehingga yang  melakukan perbuatan pidana disebut dengan Anak Pelaku atau Anak. Masih menurut UU yang sama ada dua jalur penyelesaian perkara anak, yaitu melalui proses di luar peradilan pidana yang disebut diversi, dan ada pula yang melalui prosesperadilan pidana.

Kendati demikian, dalam menyelesaikan perkara anak menurut UU tersebut harus berdasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Yaitu, dengan tetap memikirkan masa depan anak sehingga baik penyidik, jaksa maupun hakim dalam menyelesaikan perkara anak betul-betul harus mempertimbangkan asas-asas dan hak anak yang harus dipenuhi.

Diversi sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara anak di persidangannya, yaitu berbentuk musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan dengan berdasar pada pemulihan kembali keadaan semula. Dengan demikian, hal tersebut bukan pembalasan atau yang disebut dengan istilah restorative justice.

Hanya saja, hal itu juga ada persyaratan tertentu sehingga permasalahan anak bisa diselesaikan melalui diversi. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, bahwa diversi dilaksankan dalam hal perbuatan yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Sedangkan diversi dilakukan dalam tiga tingkatan, yaitu mulai dari penyidikan, kejaksaan dan pengadilan. Jika dalam penyelesaian melalui diversi tidak ada kesepakatan, maka permasalahan anak akan diselesaikan melalui proses persidangan anak.

Dalam proses Persidangan Anak ada beberapa bentuk sanksi pidana untuk anak, mulai dari yang paling ringan sampai paling berat, yaitu pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga pelayanan masyarakat, atau pengawasan). Selain itu juga sanksi pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.

Urutan pokok pidana tersebut menempatkan pidana penjara pada urutan terakhir, hal itu menyiratkan bahwa dalam memutus perkara anak, maka pidana penjara adalah alternatif terakhir bila sanksi lain sudah tidak ada yang patut diterapkan terhadap anak. Hal itu tentu saja sesuai dengan berat-ringannya perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak.

Hal itu mengingat, bahwa memenjarakan anak adalah sama saja dengan menghapus hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan demi kepentingan terbaik bagi anak, dan betul-betul dipikirkan tentang masa depan anak, karena dampaknya anak akan mendapat stigma di masyarakat yang akan mempengaruhi psikologisnya.

Mengingat hal tersebut, maka penyidik yang menangani permasalahan anak tidak bisa serta merta langsung melakukan penahanan, atau bahkan pemenjaraan. Demikian juga aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti jaksa, hakim bila akan menuntut dan memutuskan perkara anak masuk penjara harus benar-benar dipertimbangkan, apakah anak memang sudah pantas diberikan sanksi pidana penjara.

Sebab, dalam UU SPPA Pasal 81 ayat (1) dengan tegas menyebutkan, bahwa anak dijatuhi pidana penjara di LPKA, adalah bila keadaan dan perbuatan anak tersebut membahayakan masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam UU itu yang berkait dengan penahanan terhadap anak  hanya dapat dilakukan dengan syarat anak sudah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

Adapun dalam pasal yang sama ayat (5) UU SPPA menegaskan, bahwa pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Hal itu untuk menyelamatkan anak yang berkonflik hukum dari dampak negatif pidana penjara, sehingga APH dalam menyelesaikan permasalahan anak perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Jika memang memenuhi persyaratan untuk diversi, hendaknya diupayakan langkah-langkah persidangan anak . Akan tetapi, hakim dalam memutus perkaranya harus menerapkan asas, bahwa pidana penjara merupakan alternatif terakhir bila memang sudah tidak ada sanksi lain yang lebih tepat untuk diterapkan terhadap anak.

Dengan kata lain, hakim harus bisa memperhatikan masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga masa depan anak masih bisa terselamatkan dengan bimbingan dari berbagai pihak. Yakni, orang tua maupun instansi terkait seperti BAPAS.

Selain itu, anak juga diharapkan masih bisa diperbaiki kepribadian dan kualitas hidupnya agar tumbuh menjadi anak sebagaimana mestinya. Apalagi, jika tidak tumbuh menjadi pribadi yang hebat dan bermartabat, serta mempunyai kepribadian yang kuat, tangguh, dan juga mempunyai rasa tanggung jawab sebagai penerus generasi bangsa.

(A Haryo Budiawan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pati)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 27 Desember 2021
Next post Dua Kakek di Jepara Disambar Petir Saat Berteduh
Social profiles