Rawan Data Bocor, Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce

SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Keemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di berbagai platform marketplace. Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi terjadinya kebocoran data.

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Veri pun mejelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa tersebut dengan harga beragam.

“Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya,” jelasnya, dikutip dari Tempo, Sabtu (14/8/2021).

Sejauh ini, Kemendag telah memblokir sebanyak 137 keywords dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

Belakangan bisnis cetak kartu vaksin memang begitu menjamur seiring dengan ditetapkannya kartu vaksin sebagai syarat adminstratif dalam berbagai hal.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Setelah Pasar Puri Baru, Pekan Depan Pasar Porda Juwana Diterapkan Pasar Sehat
Next post Polres Pati Percepat dan Permudah Pelayanan SKCK Kepada Masyarakat
Social profiles