Polres Pati Percepat dan Permudah Pelayanan SKCK Kepada Masyarakat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jajaran Polres Pati selain terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama hal pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mempermudah hal itu dijangkau. Selebihnya adalah upaya mempercepat dan mempermudah proses penyelesaiannya, serta transparan.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menegaskan hal teresebut mengingat SKCK merupakan bagian dari pelayanan publik, sehingga upaya peningkatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat memang harus terus ditingkatkan. Untuk memenuhi itu, tentu terus dilakukan perbaikan sarana prasarana, regulasi dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI).

Upaya meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki indeks pelayanan harus terus menerus dilakukan. ”Karena itu, saat ini kami sedang mempersiapkan zona integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” tandasnya kemarin.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dan Maklumat Kapolres tentang Standar Pelayanan Publik di Satuan Intelkam Polres Pati.(Foto:SN/dok-kam)

Beragam upaya pun ditempuh, lanjutnya, di antaranya meliputi  pemenuhan komponen standar pelayanan, maklumat pelayanan, melaksanakan survei kepuasan masyarakat, dan kompetensi. Sejalan hal itu juga harus didukung fasilitas penyediaan tempat parkir, dan ruang tunggu untuk pengguna berkebutuhan khusus.

Dengan sendirinya hal itu juga termasuk melengkapi sarana penunjang  front office, media konsultasi, pengaduan, dan inovasi. Karena itu, Maklumat Kapolres Pati Nomor Mak/1514/VII/HUK.7.1/2021, tanggal 12 Juli 2021 tentang standar pelayanan pada Satuan Intelkam yang berisi pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.

Sedangkan pelayanan dimaksud, yaitu SKC, SKCK oline, SKC kelilig, dan SKCK delivery. Selain itu juga surat izin kegiatan masyarakat, rekomendasi perizinan bahan peledak komersial, penerbitan surat tanda melapor (STM), dan rekomendasi  perizinan senjata api nonorganik.

Dalam pelayanan SKCK pihaknya  juga mengedepankan keterbukaan, di mana masyarakat dikenakan biaya Rp 30.000 dan pembayarannya dilakukan melalui EDC atau Qr dari BRI yang dapat dibayar oleh pemohon melalui Go Pay, Ovo, Shopeepay, Dana, dan Link Aja.

Untuk mengetahui respons masyarakat dalam pelayanan SKCK, maka disediakan pula perangkat pengukur indeks kepuasan masyarakat (IKM). Adapun asil survei pada Januari hingga Juli 2021, memunjukka nilai rata-rata IKM 85,7.

Semetara itu, untuk pelayanan secara oline sejauh ini dilakukan melalui aplikasi Pelayanan Andal, Santun, Inovatif Polres Pati (Pasopati). ”Aplikasi yang dapat diunduh di playstore  itu antara lain, layanan di Satuan Reskrim, Satuan Lantas, Satuan Intelkam, dan Sentra  Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Rawan Data Bocor, Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce
Next post Vaksin, Stiker dan Para Koruptor
Social profiles