PT Suntory Garudafood Beverage Pati Ditagih Pelunasan Bayar THR

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lebaran telah usai, tapi sedikitnya sepuluh pekerja kontrak PT Karya Manunggal Jati (KMJ) melalui surat kuasa khusus, Bambang Heru Sukamtono SH menagih pelunasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Perihal permintaan biopertite 1 selain ditujukan kepada PT yang bersangkutan, ternyata juga dikaitkan dengan PT Suntory Garudafood Beverage Pati.

Alasannya, sesuai pengakuan para pekerja PT KMJ beralamat di Jl Majend Bambang Yuwono No 79 Jabaran, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoharjo, Jawa Timur yang semuanya adalah tenaga kontrak dipekerjakan di PT Suntory Garudafood Beverage Pati. Dengan demikian, perusahaan di mana mereka dipekerjakan itulah yang harus membayar THR.

Kuasa para pekerja tersebut, Bambang Heru Sukamtono SH, membenarkan hal itu, karena THR tersebut sampai Lebaran berakhir ini belum dibayarkan sesuai ketentuan. Yakni, sebesarĀ  satu kali gaji pokok sesuai UMR Pati Rp 1.953.000, karena masa kerja mereka ada yang sudah satu hingga lima tahun, tapi ada satu di antara mereka yang baru 8 bulan.

Adapun tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut seperti Rikhy Munaseri di Departemen Produksi untuk Operator Packing baru menerima THR 1.184.820 sehingga kurang Rp 768.180, Umbar Budiyono Operator Stock Preparation baru terima Rp 1.191.330 masih kurang Rp 761.670. ”Demikian juga yang lainnya seperti Ana Puji Atmiko baru terima Rp 969.990 masih kurang Rp 983.010,” paparnya.

Suasana di jalan raya Pati -Juwana, saat para pekerja dengan menumpang kendaraan bis yang disediakan perusahaan pulang kerja.

Berikutnya, lanjut Bambang Heru Sukamtono, masih ada pekerja lainnya, yaitu Endah Mayasari THR-nya baru dibayar Rp 1.000.000 kurang Rp 953.000, Sri Lestari baru terima Rp 1.119.720 kurang Rp 833.280, dan Arif Hadi Satria baru terima THR Rp 1.074.150 masih kurang Rp 878.850. Selain itu, Suprapto baru terima Rp 1.087.170 masih kurang Rp 865.830, dan Hendri Dwi Prasetyo baru terima Rp 917.910 sehingga masih kurang Rp 1.035.090.

Sedangkan yang lainnya ada pula Mashudharu terima Rp 989.520 kurang 963.480 dan Fajar Cendana baru menerima THR Rp 500.000 yang seharusnya Rp 1.302.000 sehingga masih kurang 802.000. Atau untuk total THR seluruhnya Rp 18.879.000 maka masih kurang Rp 8.844.390, karena THR tidak dibayarkan sesuai aturan.

Adapun permasalahan lainnya yang juga harus diselesaikan, yaitu izin sakit juga tidak dibayar, dirumahkan juga sama saja. ”Demikian pula, untuk kontrak lebih dari dua kali tapi yang bersangkutan tidak diangkat sebagai pekerja tetap, dan perlenglapan K3 untuk pekerja tersebut disuruh membeli sendiri,” imbuhnya.

Terpisah Manager HRD PT Garudafood Pati, Yudi Priyono ketika dihubungi melalui ponselnya berkait hal tersebut menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada sangkut-pautnya. ”Sebab mereka adalah karyawan PT Karya Manunggal Jati (KMJ),” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Penempatan Jalan Keluar/Masuk Lokasi Keramaian di Jalan Menikung Perlu Dikaji Ulang
Next post Sidak Pasca Lebaran, Bupati Blora Pastikan Tancap Gas Pembangunan
Social profiles