Tidak ada Lagi Pembatasan Jumlah Toko Modern

Panitia khusus (Pansus) DPRD Pati yang diketuai Sismoyo tengah membahas keberadaan toko modern atau ”mini market” bersama jajaran OPD, baik Satpol PP ,aupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) serta Dinas Penanaman Modal  dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (8/3) hari ini.(Foto:SN/adv-aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Pada awalnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati yang diketuai Sismoyo bersikukuh harus ada pembatasan jumlah jejaring toko modern atau mini market yang ada di Pati. Sebab, hal itu sangat mempengaruhi daya saing para pedagang di pasar-pasar tradisional sehingga jumlah toko modern tersebut jangan terus ditambah.
Hal itu disampaikan pansus di jajaran legislatif saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran eksekutif yang berkompeten dalam masalah tersebut, masing-masing dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Jumat (8/3) hari ini. Selama ini, keberadaan toko modern tersebut hanya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang terakhir bernomor 5 Tahun 2018.
Akan tetapi, kata Ketua Pansus yang bersangkutan, Sismoyo, selama ini juga tengah dipersiapkan rancangan pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut. Sesuai data yang disampaikan pihak Disdagperind maupun DPMPTSP, jumlah toko moderan yang tersebar di seluruh Kabupaten Pati sampai saat ini sudah 135.
Dari jumlah sebanyak itu, 109 di antaranya sudah berizin, 29 lainnya lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. ”Selebihnya ada pula dua super market, dan lima sisanya termasuk tiga yang terpaksa ditutup karena tidak berizin, satu tidak diberikan izin, satu lagi masih dalam proses,”ujarnya.
Mengingat untuk semua proses layanan perizinan berusaha pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018, masih kata Sismoyo, maka nanti dalam penyusunan Perda tentang Toko Modern dan Tradisional sudah barang tentu tidak ada lagi pembatasan jumlah. Apalagi, ;layanan  perizinan berusaha itu terintegrasi secara elektronik (PBTSE) atau disebut juga dengan ”Online Single Submission” (OSS), maka pembatasan jumlah toko modern itu tidak ada lagi.
Sedangkan yang diberlakukan berkait dengan PP itu, adalah pembatasan jam buka toko modern yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional. ”Khusus pengaturan jam buka toko-toko modern itu dimulai pukul 09.00, karena sebelum itu adalah jam-jam ramainya transaksi di pasar tradisional,”imbuh Sismoyo.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagoperind) Kabupaten Pati, Riyoso mengatakan, kendati OSS atau layanan izin berusaha terintegrasi secara eletronik, mudah-mudahan jumlah toko modern  di Pati cukup hanya yang sudah ada. Memang tidak boleh ada pembatasan, sehingga yang diberlakukan adalah pengaturan jam buka.
Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran maka yang dikenai saknsi tentu toko modern yang tidak berizin. ”Selebihnya, adalah toko modern yang buka sebelum jam ketentuan tapi lokasinya kurang 500 meter dari pasar tradisional, sehingga ketentuan tersebut harus benar-benar dipatuhi karena jam buka toko-toko modern itu sampai malam hari.”(sn-adv) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Ketua Bawaslu Kabupaten Pati; Baru Delapan Parpol yang Menyampaikan Daftar Saksi
Next post Firman Soebagyo Cek Persiapan Pemilu di Pati
Social profiles