PASAL 55 KUHP SELALU MELEKAT PADA RUMUSAN KORUPSI PASAL 12 HURUF I

Pustaka Dewan Redaksi
Saminnews (dok/AD).
Saminnews-Pegawai negeri mempunyai pasal khusus dalam upaya tindak pidana korupsi.Banyak orang bisa membaca  uu PTK 31 tahun 1999 serta perubahan no.20 tahun 2001 hanya bisa membaca tapi tidak mengerti  roh hukum pasal tersebut dan banyak memanfaatkan pasal uu tindak pidana tersebut sebagai alat pemerasan atau ancaman kepada pegawai negeri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dewan redaksi saminnews agung widodo sedikit memberikan pencerahan agar ketakutan pegawai negeri dalam melaksanakan tugas ada UU 30 tahun 2014 tentang  administrasi pemerintahan yaitu ditentukan oleh team apip yaitu melalui ombusman yang mengukur penyalahgunaan kewenangan  tidak serta merta bisa langsung masuk ke unsur pasal 12 huruf i ttg pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah korupsi.
laporan pengaduan masyarakat harus legal kedudukannya entah sebagai lsm atau perorangan serta ormas yang mengetahui peristiwa hukum tindak pidana korupsi ada keterlibatan pegawai negeri sipil harus memahami unsur-unsur kejahatan supaya  terpenuhi :
1.PNS
2.Dengan sengaja
3.Langsung tidak langsung turut serta dalam pemborongan pengadaan barang atau persewaan.
Ancaman paling singka 4  tahun dan paling lama 20 thn .
Kekhususan uu diluar kuhp .
pasal 55 Kuhp adalah otak atau cpu dalam segala unsur perbuatan tindak pidana baik secara pidana umum ataupun diluar kuhp ketika tidak ada konstruksi hukumny.
Penyadapan sebenarnya dalam kontek hukum pidana adalah kejahatan dalam uu telekomunikasi dalam ranah konstitusi setiap orang berhak dalam berkomunikasi dan memperoleh komunikasi.Dalam perkembangan terhadap delik khusus diijinkan dalam mengungkap kejahatan dimana negara mengatur pasal 28 huruf F UUD 1945  yang sifatnya lex specialis derogat legi generali.
Kenapa KPK selalu dapat melakukan pembuktian secara maksimal untuk menjerat pelaku korupsi salah satunya dengan penyadapan sehingga OTT selalu berhasil dengan tepat sasaran dengan menjalankan prosuder kententuan UU TPK dan kuhap .
pasal 44 uu 30 tahun 2002 tentang  KPK kewenangan penyidik bukti permulaan cukup dalam 7 hari melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi dan 2 alat bukti informasi data baik secara elektronik atau optik .
Jejak digital semua alat komunikasi tidak bisa dihapus baik pelaku menganti beberapa kali pasti bisa diungkap oleh penyidik khusus melalui kewengannnya, pencerahan dewan redaksi untuk pegawai negeri sipil  semoga bermanfaat menjadi abdi masyarakat (aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Sapi dengan Berat Lebih dari 1 Ton Hanya Ada di Pati
Next post Sidak Komisi B DPRD Pati; Temukan Tabung Gas Kadaluwarsa Masih Diisi Gas Elpiji
Social profiles