Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun ke DPRD Pati

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/11) hari ini berkunjung ke DPRD Pati, untuk mengetahui hal yang berkait dengan masalah Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2019.(Foto:SN/dok-adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, masingt-masing H Suwandi SH, B Restu Nugraha SH, Hari Purwadi SSos, dan Bagus R SSos, Jumat (30/11) hari ini berkunjung ke DPRD Pati. Mereka didampingi personel dari sekretariat DPRD setempat, Dian Widarti SE MSi dan Sudarwati.
Kedatangan mereka diterima salah satu unsur pimpinan DPRD Pati, H Hardi didamping pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Bambang Santoso, serta dari unsur kesekretariatan, Susanto, di ruang piminan. Rombongan kecil itu menyampaikan maksud kedatangannya, adalah untuk mengetahui sejauh mana masalah proses dan mekanisme pembahasan APBD Tahun 2019 antara jajaran ekesekutif dan pihaknya (legislatif).
Hal tersebut mengingat, bahwa unsur jajaran eksekutif khususnya Bupati dan Wakil Bupati Madiuan terhitung masih baru, swehingga untuk menghindari keterlambatan proses pembahasan APBD Tahun 2019 harus pihaknya yang mengambil inisiatif dan proaktif. Sebab, UU No 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan di Daerah, aturan yang menyangkut masalah keuangan daerah juga diatur d dalamnya.
Akan tetapi jika terjadi keterlambatan dalam penetapan APBD, maka konsekuensi menerima sanksi tak bisa dihindari. Jika yang terlambat itu jajaran legislatif, maka konsekuensinya adalah penundaan pembayaran gaji selama enam bulan, demikian pula jika yang terlambat melaksanakan proses itu adalah pihak eksekutif.
Pe itu ada pereunyerahan plakat kenang-kenangan antarkedua lembaga legislatif oleh masing-masing unsur pimpinan DPRD.(Foto:SN/dok-adv-aed)

Sedangkan batas akhir dari proses pembahasan RAPBD kabupaten/kota, paling lambat adalah akhir Desember. Hal itu terlebih dahulu harus didahuliui dengan proses mulai dari serapan oleh masing-masing OPD untuk dibahas bersama dengan semua komisi di DPRD, dan hal itu sudah lebih awal dituntaskan oleh Pati.
Hasil tersebut disampaikan ke Banggar yang sebelumnya juga didahuli dengan rapat bersama unsur pimpinan dan yang berkompeten jajaran eksekutif. Hal itu untuk mengecek ulang, jika dari masing-masing yang dibahas bersama di tingkat komisi yang hasilnya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar), dan masih harus dicermati lagi.
Dengan demikian, maka proses dan mekanismenya memang cukup panjang karena selesai itu baru dibawa ke rapat paripurna Dewan untuk disetujui bersama tentang Raperda RAPBD-nya. Khusus yang disebut terakhir untuk Pati sudah disepakati, Senin (26/11) lalu, sehingga tinggal proses akhir yaitu penetapan raperda menjadi perda dalam rapat paripurna.
Karena itu, untuk proses masalah pembahasan anggaran semua sudah tuntas untuk Kabupaten Pati, sehingga bisa dipastikan tidak sampai terjadi keterlambatan. ‘Tentang kapan penetapan perdanya, hal itu menjadi tugas Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalannya.(sn-adv)
  

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Saatnya Menguji Kesahihan Angka Tahun 1323
Next post Melepas Sahabat yang Dibingkai Dalam Waktu Singkat
Social profiles