Tatib DPRD Disusun untuk Mewujudkan Efisiensi

Bambang Susilo juru bicara Bapemperda DPRD Pati.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Mengingat DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraaan pemerintahan daerah, maka memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas  pemerintahan daerah. Yakni, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tuhas wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Semua itu untuk meningkatkan kualitas, produktifitas, dan kinerja DPRD dalam upaya memujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Selebihnya juga untuk memaksimalkan peran DPRD dalam pengembangan cheks and balance sehingga dalam menyusun tata tertib (tatib) DPRD tentu memperhatikan hal-hal, di antaranya fungsi, tugas dan wewenang DPRD, keanggotaan, serta alat kelengkapan.
Selebihnya, kata juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, saat menyampaikan penjelasan penyusunan Perda DPRD tetang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna internal, di ruang paripurna, hari ini, yaitu rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak  dan anggota DPRD. Selain itu masih ada pula masalah persidangan danrapat, pengambilan keputusan, pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian.
Ada pun yang lainnya juga termasuk farkasi, kode etik, dan konsultasi serta pelayanan atas pengaduan dan aspirasi madsyarakat. ”Apalagi dalam Pasal 3 Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan tegas menyebutkan, bahwa Produk Hukum daerah salah satunya adalah Peraturan DPRD,”ujarnya.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian, katanya lagi,  adalah pedoman dalam penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dengan tegas dsebutkan, saat peraturan pemerintah (PP) berlaku, Peraturan DPRD tentang Tatib yang  ada sebelum PP diundangkan tetap berlaku, yaitu sampai ditetapkannya  peraturan DPRD tentang Tatib.
Tatib DPRD tersebut harus ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak PP itu diundangkan, sehingga rancangan peratran DPRD ini telah menselaraskan [engaturan yang termuat dalam berbagai perubahan peraturan perundang-undangan terkait DPRD. Antara lain, yakni UU No 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 1974.
Khusus yang disebut terakhir berkait tentang Pemilihan Gubernur, Buati, dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 10 Tahun 2015 tentang penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang hal tersebut menjadi UU. Dari latar belakang tersebut maka perlu disusun peraturan DPD tentang Tatib DPRD.
Dalam rancangan Peraturan DPRD Kabuoaten Pati tentang Tatib DPRD oleh Bapemperda XXIV Bab dan 200 pasal, serta penjelasabn umum dan penjelasan pasal demi pasal dengan materi pengaturan. ”Yaitu, Batang Tubuh, penjelasan umum dan pasal demi pasal,”imbuh Bambang Susilo.(sn-adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pansus Tata Tertib DPRD Terbentuk
Next post Komisi B DPRD Pati Tertarik Aneka Produk Olahan
Social profiles