Panitia Pilkades Tidak Menerima Bantuan Biaya Penyelenggaraan dari Pihak Ketiga

Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, H Sunarwi saat menjelaskan hal berkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Sonean dan Tegalarum, Kecamatan Margoyoso, di Balai Desa Sonean hari ini.(Foto:SN/dok/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Komisi A DPRD Pati hari ini, Sabtu (9/11) kembali melakukan pengecekan kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pertengahan Desember mendatang. Hari ini, komsi yang bersangkutan ke Desa Sonean, Kecamatan Margoyoso, Pati.
Dalam kesempatan sama, panitia Pilkades desa tetangga, Tegalarum, Kecamatan Margoyoso, Pati juga bergabung dengan panitia Pilkades Sonean. Hal itu dilakukan karena jarak antara kedua desa yang dalam waktu bersamaan akan memilih pucuk pimpinan di desa masing tidak berjauhan, sehingga para anggota Dewan tidak harus mendatangi satu per satu.
Salah seorang anggota Komisi A DPRD setempat, Teguh Bandang Waluyo, ketika ditanya berkait hal tersebut. Hal itu, katanya hanya semata-mata untuk menghemat waktu karena selain harus menyampaikan dan mengecek persiapan di dua desa juga diagendakan hal sama di Desa Pakis, Kecamatan Tayu.
Dari pantauan dan penjelasan yang diterima panitia pilkades di dua desa, sampai saat ini belum muncul hal-hal krusial. ”Keduanya saat ini masih menjalankan tahapan pendaftaran bagi para bakal calon yang baru akan berakhir, Selasa (13/11) pekan depan, sehingga diharapkan panitia tidak buru-buru melakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon,”ujarnya.
 
Sebab, katanya lagi, siapa tahu dari sisa waktu pendaftaran tersedia masih ada warga dari desa setempat atau desa dan daerah lain ada yang mendaftar. Sehingga yang perlu ditekankan, lebih baik tahapan pendaftaran tetap dibuka sesuai jadwal tahapan, dan tidak terjadi pembatasan agar tidak menimbulkan permasalahan.
Maksudnya, bakal calon menjadi calon yang berhak mengikuti pemilihan maksimal memang lima orang. Dengan demikian, jika yang mendaftar melebihi itu maka semua pendaftar harus mengikuti seleksi yang kelolosannya maksimal memang lima orang, sehingga pasti ada di antara bakal calon yang tidak lolos.
Hal tersebut merupakan konsekeunsi dari ketentuan yang berlaku, mengingat semua warga di desa yang bersangkutan maupun desa di wilayah kecamatan setempat maupun daerah lain bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades di desa itu. Karena itu, pendataran harus dibuka sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Secara keseluruhan  dua desa bertetangga tersebut dalam mempersiapkan penyelenggaraan pilkades sampai saat ini berjalan lancar. ”Bahkan yang menarik dari kedua desa itu, untuk pembiayaan penyelenggaraan pilkades panitia tidak menerima bantuan pihak ketiga, melainkan cukup menggunakan bantuan alokasi anggaran dari APBD pemkab dan juga APB-Des,”imbuh Teguh Bandang Waluyo.(sn/adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pohon kok Banyak Burungnya, Ya (Sebuah Catatan)
Next post Perda Pemajuan Seni Budaya Daerah akan Kembali jadi Bahan Perdebatan
Social profiles