Besok Pagi Komisi D DPRD Pati Kembali ke Kementrian Sosial

Ketua Komisi D DPRD Pati, Mussalam.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Selesai mencermati pelaksanaan Perda tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan PGOT di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, hari ini, Rabu (28/11), ditindaklanjut Kamis (29/11) besok Komisi D DPRD Pati kembali ke Kementrian Sosial. Hal itu beberapa waktu lalu sudah dilakukan, tapi masih dirasakan ada hal-hal yang perlu disinkronkan.
Hal tersebut berkait dengan upaya komisi yang bersangkutan dalam menyusun Raperda Prakarsa tetang penanganan permasalahan sosial cukup rumit, dan tidak pernah tuntas itu. Kelihatannya masalah sepele, karena yang akan mejadi pokok bahasan hanyalah berkisar tentang penuntasan hak-hak penyandang PMKS dan PGOT.
Akan tetapi, kata Ketua Komisi D DPRD Pati, Mussalam, ternyata masih banyak hal krusial dalam upaya penyelesaian masalah tersebut. Bahkan pihaknya dalam menyusun raperda ini sudah membersiapkan pembahasan tahap demi tahap, ternyata belum menemukan formula yang tepat utamanya yang menyangkut hak setiap PMKS.
Kendati untuk penyusunan materi raperda tentang  permasalahan itu diserahkan kepada akedemisi tapi komisi masih harus banyak menggali lagi hal-hal yang dipadang krusial jika setelah nanti ditetapkan sebagai perda. ”Salah satu di antaranya, adalah parameter sesorang dinyatakan sebagai PMKS,”ujarnya.
Demikian pula, masih kata Mussalam, jika hak-hak mereka diberikan apa permasalahan sosial yang mereka hadapi benar-benar bisa dituntaska, Jka mengkaji masalah itu lebih komprehensif lagi, maka perlu pencermatan ;ebih seksama, sejhingga perda yang berhasil dibuat oleh Pemkot Bogor akan dijadikan rujukan.
Sebab, pihaknya saat melakukan pembahasan pasaal demi pesal, minimal sudah mempunyai acuan sehingga pada pembahasan raperda prakarsa jika muncul hal-hal krusial bisa dicarikan jalan tengah upaya pemecahannya. Karena itu, jika pihaknya harus kembali ke Kementrian Sosial maka pada  pembahasan di tingkat komisi sudah komprehenif.
Maksudnya, ketika dalam pembahasan terjadi perbedaan pendapat maka sebagai acuan untuk mencari titik temu,  tetap ada kesepakatan dan  kesepahaman. Dengan demikian, kedatangan rombongan komisi ini ke Kementrian Sosial, tak lain agar dalam melaksanakan pembahasan lebih lanjut sudah mempunyai yang jelas.
Apalagi Pemkot Bogor, atau daerah lain yang sudah melaksanakan hal itu dengan tetap mengacu pada perda masing-masing daerah yang bersangkutan.. ”Dengan konsultasi ke Kementrian sosial, maka dalam membahas raperda itu jika muncul hal-hal krusial tetap ada acuan hasil konsultasi ke kementrian tersebut,”imbuh Mussalam.(sn-adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post KENAPA TERSANGKA ADA YANG DITAHAN DAN TIDAK
Next post Titik Samar Keberadaan Prasasti Tuhanaru Mulai Terlacak
Social profiles