Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 201 Ditetapkan

Rapat paripurna DPRD penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap raperda perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 201, di ruang paripurna DPRD setempat tadi siang.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Jadwal pembahasan baik Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran (TA)  2018 maupun Reperda APBD Tahun 2019, benar-benar dilaksanakan cukup efektif dan maksimal, sebagaimana ditegaskan oleh ketua DPRD setempat, H Ali Badrudin. Untuk Raperda perubahan, misalnya, untuk penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, sebenarnya dijadwalkan, Kamis (18/10) pekan depan.
Akan tetapi pihak Badan Anggaran (Banggar) justru memberitahukan pihak eksekutif. untuk menyampaikan hasil evaluasi Gubernur Jateng berkait dengan Raperda Perubahan APBD Tahun 2018. Hadir dalam kesempatan itu, selain Bupati Haryanto juga Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati, Suharyono bersama asistennya, dan Kepala Bappeda, Pudjo Winarno.
Seluruh ketua, wakil ketua dan anggota Banggar pun hadir untuk mendengarkan penyampaian hasil evaluasi gubernur yang disampaikan oleh Bupati Haryanto. Yakni, penyampaian rancangan tindak lanjut keputusan Gubernur Jawa Tengah No 910/147/218 tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati  TA 201 tentang Penjabaran Perubahan.
Selesai itu, langsung dilanjutkan rapat paripurna penyampaian hasil evaluasi oleh gubernur yang sudah diterima dan disetujui di tingkat Banggar. Dengan demikian, sebanyak 35 dari 50 anggota dan unsur pimpinan DPRD setelah mendengarkan hasil evaluasi yang disampaikan Ketua DPRD H Ali Badrudin, sepakat dan menyatakan setuju.
Yakni, Raperda perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran (2018) untuk ditetapkan menjadi Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu rapat paripurna berlangsung singkat dan padat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan reses kedua anggota DPRD oleh masing-masing perwakilan.
Menjawab pertanyaan, Ketua DPRD yang bersangkutan, H Ali Badrudin mengatakan, bahwa laporan masa reses kedua ini harus disampaikan dalam paripurna karena pelaksanaannya sudah berlangsung beberapa waktu lalu, dan akan segera disusul pada masa reses ketiga, dan hal itu sudah dijadwalkan mulai 19 s/d 22 Oktober mendatang.
Mengingat hal tersebut, pihaknya menegaskan agar dalam melaksanakan hal itu benar-benar turun ke  lapangan, menyerap aspirasi dari masyarakat. ”Dengan demikian, tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat kehadirannya benar-benar membawa kemaslahatan bagi para konstituennya,”katanya.(sn-adv)
.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Persiapan GOTAP Terus Dimaksimalkan
Next post Bupati Haryanto Menaruh Perhatian Pelaksanaan GOTAP
Social profiles