Sindikat Curanmor Asal Jepara Diringkus Polresta Pati

SAMIN-NEWS.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas kabupaten yang meresahkan warga. Tiga pemuda asal Jepara diringkus polisi setelah terbukti menggasak motor milik warga Tlogowungu saat korban tengah asyik menikmati hiburan orkes dangdut.

Aksi pencurian ini menimpa seorang warga berinisial S (56) pada Oktober 2025 lalu. Meski motor Honda Beat miliknya sudah diparkir dalam keadaan kunci stang dan pengaman tertutup, para pelaku tetap berhasil membobolnya dengan sangat cepat.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AEA (26), ADH (24), dan Z (33). Berdasarkan hasil penyidikan, mereka merupakan kelompok terorganisir yang sengaja datang dari Jepara untuk mencari sasaran kendaraan di wilayah hukum Pati.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan korban,” jelas Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu buah kunci letter L yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta motor hasil curian milik korban. Keterangan saksi-saksi di lokasi hiburan juga memperkuat keterlibatan ketiga pemuda tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kasat Reskrim.

Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.

 

Previous post Ngaji Bareng Gus Miftah di Permata Cafe Pati, Soroti Kasus Oknum Pengasuh Ponpes

Tinggalkan Balasan

Social profiles