SAMIN-NEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial. Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026), dipimpin Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar bersama Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Pelaku berinisial SE (33), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan korban yang sedang mencari pekerjaan. Korban diketahui berinisial EA, warga Kabupaten Jepara, yang sebelumnya mengunggah informasi pencarian kerja di grup Facebook “Loker Kudus”.
“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui akun Facebook, kemudian mengajak bertemu hingga akhirnya membawa kabur barang milik korban,” ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Saat itu korban bertemu dengan pelaku dan memboncengnya menggunakan sepeda motor miliknya menuju wilayah Pati dengan alasan menemui rekan pelaku.
Sesampainya di lokasi, korban diminta turun untuk menanyakan seseorang bernama Lia di sebuah rumah. Namun ketika korban kembali, pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sepeda motor beserta sejumlah barang berharga milik korban.
“Korban kemudian diminta turun untuk menanyakan seseorang bernama Lia di sebuah rumah, namun saat kembali pelaku sudah melarikan diri membawa kendaraan dan barang milik korban,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,1 juta. Barang yang dibawa pelaku antara lain sepeda motor Honda Vario, telepon genggam Realme Narzo 50i, dompet berisi uang tunai, helm, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Polisi juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk motor korban, STNK, helm, dan ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
