Dukun Cabul di Sukolilo Ditangkap, Modus Ritual Hamil Berujung Pelecehan

SAMIN-NEWS.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil membongkar praktik kekerasan seksual berkedok ritual spiritual di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo. Tersangka berinisial AS (42) ditangkap setelah menipu korbannya, seorang wanita berusia 31 tahun, dengan janji bisa memberikan keturunan melalui serangkaian ritual khusus.

Aksi bejat ini dilakukan tersangka sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025. Tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang merasa putus asa karena belum dikaruniai anak setelah lama menikah.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari sosok mistis. Ia bahkan melibatkan istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan dalih ritual agar cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegas Kompol Dika.

Tak hanya pelecehan fisik, tersangka juga meminta korban mengirimkan video intim korban bersama suaminya melalui WhatsApp. Alasannya, video tersebut akan “didoakan” sebagai bagian dari prosedur ritual tersebut.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Mirisnya, akibat perbuatan tersangka, kini korban tengah hamil sembilan bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada akhir Mei 2026. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel yang digunakan untuk bertukar pesan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Kompol Dika.

Atas perbuatan kejinya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Previous post Tipu Perusahaan Ikan Miliaran Rupiah demi Judi Online, Pengusaha di Pati Jadi Tersangka
Next post Ngaji Bareng Gus Miftah di Permata Cafe Pati, Soroti Kasus Oknum Pengasuh Ponpes

Tinggalkan Balasan

Social profiles