SAMIN-NEWS.com – Satreskrim Polresta Pati menetapkan seorang pengusaha ikan berinisial FB (35) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Pria asal Juwana ini diduga membawa kabur uang senilai Rp3,1 miliar milik PT Soyo Aji Perkasa melalui modus transaksi “cash tempo”.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika tersangka menjalin kerja sama pembelian ikan di gudang cold storage. Dengan janji pembayaran dalam waktu satu minggu, FB berhasil mengambil stok ikan dalam jumlah besar secara bertahap.
“Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Selasa (12/5/2026).
Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang ditentukan, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak kunjung disetorkan kepada perusahaan. Setelah diselidiki, ternyata ikan-ikan tersebut sudah dijual kembali oleh tersangka ke pihak lain.
“Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas Kompol Dika.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari nota penjualan, rekening koran, hingga kartu ATM milik tersangka. Sejumlah saksi dari pihak keuangan perusahaan hingga sopir angkut juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sehingga status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” terang Kompol Dika.
Kini FB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, sementara polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
