
SAMIN-NEWS.com,PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus melanjutkan proses kajian mendalam terkait temuan-temuan yang diperoleh selama penyelidikan.
Kali ini pada Senin (25/8/2025) Pansus menghadirkan dua ahli hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti dan Junaidi, untuk memberikan pandangan serta penilaian mengenai langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pansus selama proses berlangsung.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa kehadiran para pakar sangat penting agar setiap tahapan dalam penyelidikan bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengundang para pakar dan ahli di bidang Tata Negara untuk memberikan penilaian terkait tahapan-tahapan yang telah kami jalani dalam Pansus ini. Kami ingin memastikan apakah langkah-langkah tersebut sudah tepat atau ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Teguh menambahkan, berbagai temuan dan data yang diperoleh selama proses penyelidikan sudah dikonsultasikan langsung dengan para ahli dari Jakarta tersebut. Kehadiran mereka menjadi momen penting untuk menganalisis dinamika internal Pansus sekaligus memperkuat validitas proses yang dijalani.
“Kami berharap hasil pembahasan bersama para pakar ini bisa menjadi rujukan masyarakat dalam menilai objektivitas dan transparansi kerja Pansus. Kami percaya teman-teman semua, termasuk masyarakat, dapat melihat arah Pansus ini dan menentukan bagaimana langkah ke depannya,” bebernya.
Terkait dengan kinerja anggota Pansus, dirinya juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk terus mengawal proses Pansus ini dengan serius. Ia meyakini masyarakat luas sudah dapat mengetahui dan menilai kinerja Pansus yang dibentuk.
Hingga saat ini, Pansus telah membahas delapan dari total 12 poin fokus yang telah ditetapkan. Empat poin sisanya masih menunggu giliran untuk dikaji lebih lanjut. Dalam waktu dekat, Pansus berencana memanggil Bupati Pati untuk dimintai keterangan terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.