
SAMIN-NEWS.com,PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo kembali menggelar rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (21/8/2025). Kali ini, Pansus memanggil mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, yang baru-baru ini dimutasi menjadi staf biasa.
Anggota Pansus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muslihan mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses mutasi tersebut. Agus, yang sebelumnya menjabat eselon II, tiba-tiba diturunkan langsung ke posisi staf tanpa melalui tahapan yang semestinya.
“Hal ini sangat memprihatinkan. Agus bahkan sempat meneteskan air mata saat menjelaskan kronologi mutasinya,” kata Muslihan usai rapat.
Menurut Muslihan, mutasi yang dialami Agus tidak sesuai prosedur dan didasari oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap janggal serta tidak relevan dengan kinerja Agus selama menjabat di Inspektorat.
“BAP tersebut kami nilai hanya karangan. Penurunan jabatan harus dilakukan secara bertahap, bukan langsung turun dari eselon II ke staf. Ini bentuk ketidakadilan bahkan bisa disebut kedzaliman,” tegas Muslihan.
Tidak hanya Agus, Pansus juga mengantongi data tentang sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang menjadi korban mutasi mendadak. Beberapa guru dan pegawai yang berasal dari Pati Selatan dipindahkan secara tiba-tiba ke wilayah Pati Utara.
“Kondisi ini sangat tidak masuk akal dan bahkan terkesan lucu bila dilihat dari sudut pandang masyarakat,” ujar Muslihan.
Meski demikian, Pansus belum akan mengambil kesimpulan langsung. Mereka berencana memanggil lebih banyak saksi dan mengumpulkan data tambahan, terutama dari ASN yang diduga mengalami perlakuan serupa.
“Kami akan terus mengkaji apakah kebijakan mutasi ini merugikan atau tidak, serta apakah sudah sesuai aturan,” pungkas Muslihan.