Puluhan Warga Tayu Pati Kirim Surat ke KPK, Desak Penetapan Tersangka Bupati Sudewo

SAMIN-NEWS.com,PATI – Puluhan warga dari Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Pos setempat pada Jumat (22/8/2025). Mereka mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, berisi tuntutan agar lembaga antirasuah tersebut segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam aksi tersebut, massa turut membawa poster bertuliskan tuntutan seperti “KPK Tangkap Sudewo”, “Tolak Bupati Korup”, dan “Surat Cinta untuk KPK RI”. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan keresahan warga atas kepemimpinan Bupati Pati yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Ayu, salah satu peserta aksi, menyampaikan bahwa ia merasa tidak nyaman dipimpin oleh pejabat yang terindikasi korupsi. Menurutnya, hal itu bisa berdampak pada kualitas pembangunan di Pati.

“Sebagai warga Pati kami tidak senang punya pemimpin seperti itu. Kalau pembangunan dilandasi korupsi dan arogansi, kami jadi tidak nyaman,” ujar Ayu.

Ia juga mengaku bahwa aksi tersebut murni atas inisiatif pribadi bersama warga lainnya yang merasakan keresahan serupa. Banyak warga lainnya, kata Ayu, tidak bisa hadir karena harus bekerja, tetapi mereka tetap menitipkan surat untuk dikirimkan ke KPK.

Ayu menambahkan bahwa kebijakan Bupati juga telah berdampak langsung pada masyarakat kecil, salah satunya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kenaikan ini memberatkan para petani, termasuk keluarganya.

“Ibu saya petani. Kalau tidak bayar PBB, tidak bisa dapat pupuk subsidi. Ini contoh kecil dampaknya. Kami berharap KPK segera menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.

Senada dengan Ayu, Atik warga Tayu lainnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap berbagai kebijakan Bupati Sudewo. Menurutnya, meski baru menjabat selama enam bulan, sudah banyak kebijakan yang menimbulkan keresahan.

“Kita sebagai warga merasa tidak puas. Baru beberapa bulan menjabat saja sudah muncul banyak masalah. Kami harap KPK juga buka kembali kasus-kasus lama yang mungkin terkait,” katanya.

Atik berharap gerakan yang dilakukan warga Tayu ini bisa menginspirasi warga di kecamatan lain untuk turut bersuara dan mendesak KPK mengambil tindakan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Tayu, Muhammad Naji, mengaku tidak mengetahui isi surat yang dikirimkan warga. Namun pihaknya tetap memberikan pelayanan pengiriman sebagaimana mestinya.

“Ada yang kirim surat, ya kami layani semua. Tapi kalau isi suratnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Naji menyampaikan bahwa surat-surat tersebut dikirim ke alamat KPK di Jakarta menggunakan perangko, dengan estimasi waktu sampai sekitar tiga hingga empat hari. Biaya pengiriman ditanggung masing-masing pengirim, sekitar Rp10 ribu per surat.

Previous post Dugaan Mutasi Tak Prosedural Jadi Sorotan dalam Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati
Next post Sempat Menghilang Bupati Pati Sudewo Akhirnya Kembali ke Depan Publik

Tinggalkan Balasan

Social profiles