Sidang Eksepsi, Teguh Soroti Kepemimpinan di Pati

SAMIN-NEWS.com – Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi tersebut sempat menghentikan arus lalu lintas di jalur Pantura selama kurang lebih 10 menit.

Dalam persidangan, Teguh menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan makar. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati.

“Padahal apa yang kami lakukan adalah dalam rangka berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi kami, bukan untuk pemberontak atau makar,” kata Teguh di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan di Kabupaten Pati yang menurutnya tidak mencerminkan nilai keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.

“Kami ingin dipimpin oleh orang bijak, bisa mengayomi kesejahteraan dan kenyamanan warga Pati. Kami menolak Pati ini dipimpin orang yang memiliki sifat arogan, otoriter, zalim, dan membuat susah warga,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Kelas IA, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut para terdakwa telah menyampaikan nota keberatan secara langsung, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.

Menurut Retno, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Agenda berikutnya adalah jawaban penuntut umum atas eksepsi para terdakwa yang akan digelar pada 14 Januari 2026.

Previous post PN Pati Gelar Sidang Eksepsi Teguh dan Botok

Tinggalkan Balasan

Social profiles